Pemprov Babel Resmi Terima Keppres Pemberhentian Sementara Wakil Gubernur Hellyana

oleh -302 Dilihat
oleh
banner 468x60

PANGKALPINANG, BERITA-FAKTA.COM — Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung secara resmi mengumumkan penerbitan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 102/P Tahun 2026 terkait pemberhentian sementara Hellyana dari jabatannya sebagai Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung periode 2025–2030.

 

banner 336x280

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Kepala Inspektorat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Imam Kusnadi, yang didampingi Kepala Dinas Kominfo Babel Eko Sentosa serta Kepala Biro Umum Evan dalam konferensi pers di Ruang Pantai Tanjung Pesona, Kantor Gubernur Bangka Belitung.

 

Keputusan Presiden yang ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto di Jakarta pada 23 September 2026 tersebut dikeluarkan menyusul proses hukum yang sedang dihadapi oleh Hellyana terkait kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang kini tengah berjalan di pengadilan.

 

“Pemberhentian sementara ini merupakan prosedur administrasi tata negara yang wajar ketika seorang kepala daerah atau wakil kepala daerah menjalani proses hukum hingga adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht),” ujar Imam Kusnadi saat membacakan keterangan resmi.

 

Langkah pengeluaran Keppres ini berlandaskan pada Pasal 83 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam ketentuan tersebut diatur bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD apabila didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, atau perbuatan yang dapat memecah belah NKRI. Dalam perkara dugaan ijazah palsu ini, ancaman hukuman pidana yang disangkakan berada di atas 10 tahun penjara.

 

Berdasarkan diktum ketiga dalam Keppres Nomor 102/P Tahun 2026, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani akan melaksanakan tugas-tugas Wakil Gubernur selama masa pemberhentian sementara tersebut.

 

Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menegaskan komitmennya untuk menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Pemprov juga memastikan roda pemerintahan serta pelayanan publik di lingkungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tetap berjalan normal. Pelaksanaan teknis lebih lanjut mengenai keputusan ini akan dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri. (4WD)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.