Warga Babel Pertanyakan Kemunculan Komponen ‘Opsen PKB’ di Lembar Pajak Kendaraan

oleh -1441 Dilihat
oleh
banner 468x60

PANGKALPINANG, BERITA-FAKTA.COM — Sejumlah wajib pajak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mempertanyakan munculnya rincian tagihan baru berupa Opsen PKB pada lembar tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kemunculan komponen ini memicu kebingungan masyarakat terkait mekanisme penghitungan total beban pajak kendaraan harian maupun tahunan.

 

banner 336x280

Salah seorang warga, Budi, mengaku terkejut saat memeriksa rincian pembayaran pada bukti pelunasan pajak milik kendaraan roda dua miliknya. Ia menilai hadirnya rincian Opsen PKB memberi kesan adanya tambahan nominal tagihan di luar tarif dasar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

 

“Masyarakat membandingkan rincian pada lembar bukti pembayaran. Ada komponen PKB pokok dan di bawahnya tertera Opsen PKB dengan nominal yang cukup signifikan. Hal ini menimbulkan tanda tanya mengenai dasar aturan dan efektivitas penghitungannya,” ujar Budi saat ditemui di Pangkalpinang.

 

 

Berdasarkan dokumen bukti pembayaran resmi Samsat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diterima redaksi, berikut adalah data pemisahan rincian pajak pada beberapa sampel bukti pembayaran:

 

• Sampel 1 (No. 25 00530812 – Sungailiat):

• PKB Pokok: Rp19.000

• Opsen PKB: Rp12.600 (sekitar 66% dari PKB Pokok)

• SWDKLLJ: Rp35.000

• Biaya Adm. STNK: Rp100.000

• Biaya Adm. TNKB: Rp60.000

• Total Pembayaran: Rp226.600

• Sampel 2 (No. 25 00323800 – Pangkalpinang):

• PKB Pokok: Rp102.000

• Opsen PKB: Rp67.400 (sekitar 66% dari PKB Pokok)

• SWDKLLJ: Rp35.000

• Total Pembayaran: Rp204.400

• Sampel 3 (No. 25 00680953 – Pangkalpinang):

• PKB Pokok: Rp59.000

• Opsen PKB: Rp39.000 (sekitar 66% dari PKB Pokok)

• SWDKLLJ: Rp35.000

• Total Pembayaran: Rp133.000

 

 

Secara teknis nasional, skema Opsen PKB merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam aturan tersebut, Opsen adalah dialokasikannya persentase tertentu dari PKB milik Provinsi secara langsung kepada Pemerintah Kabupaten/Kota (sebesar 66% dari besaran PKB).

 

Kendati demikian, minimnya sosialisasi masif di tingkat daerah membuat sebagian wajib pajak beranggapan bahwa rincian baru tersebut merupakan pungutan ganda (double tax) atau kenaikan tarif secara mendadak.

 

Masyarakat berharap Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, khususnya Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) serta instansi terkait di lingkungan Samsat, dapat memberikan sosialisasi dan edukasi terbuka kepada publik guna menjelaskan skema penghitungan Opsen PKB tersebut secara transparan. (4WD)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.