Doni candra
Mahasiswa KSDA UNMUH BABEL
Panas?
Panas adalah istlah dari pemanasan global, apa sih penyebab pemanasan global? Yang saya tahu kurangnya pepohonan. Saya lihat di kota saya ini Kota Pangkal pinang kurang yang namanya pepohonan.
Kalian tahu tidak istilah “Godzilla El Niño” mungkin terdengar hiperbolik, tetapi realitas yang diwakilinya jauh dari berlebihan. Fenomena El Niño ekstrem dalam beberapa tahun terakhir telah menunjukkan bahwa sistem iklim global tdak lagi sekadar berubah—melainkan berpotensi menjadi semakin tdak stabil. Bencana kekeringan yang diakibatkan El Niño berisiko pada uterjadinya kebakaran hutan, terutama pada wilayah gambut.
Nah bumi kitakan makin panas dari tahun ketahun masa kita tidak ada upaya. Salah satu upaya kita untuk Kota kita ini tidak panas adalah dengan kita melakukan pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebagai infrastruktur hijau perkotaan adalah bagian dari ruangruang terbuka (open spaces) suatu wilayah perkotaan yang diisi oleh tumbuhan, tanaman, dan vegetasi (endemik,introduksi) guna mendukung manfaat langsung dan/atau tdak langsung yang dihasilkan oleh RTH dalam kota tersebut yaitu keamanan, kenyamanan, kesejahteraan, dan keindahan wilayah perkotaan tersebut. Sedangkan secara fsik RTH dapat dibedakan menjadi RTH alami yang berupa habitat liar alami, kawasan lindung dan taman-taman nasional, maupun RTH non-alami atau binaan yang sepert taman, lapangan olah raga dan kebun bunga.
Berdasarkan peraturan menteri dalam negeri nomor 1 tahun 2007 pada bab 1 pasal 1 ayat 2 yang menyatakan bahwa Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan yang selanjutnya disingkat RTHKP adalah bagian dari ruang terbuka suatu kawasan perkotaan yang diisi oleh tumbuhan dan tanaman guna mendukung manfaat ekologi, sosial, budaya, ekonomi dan estetka. Kawasan Perkotaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.
Keadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) publik di Pangkalpinang saat ini berada di kisaran angka 12,35% hingga 14,50% dari total luas wilayah. Capaian ini masih berada di bawah target ideal yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, yakni sebesar 20% untuk RTH publik.
Ini adalah salah satu bukti bahwa pemerintah Pangkal Pinang belum maksimal kehijauan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang saya ambil di depan kantor Gubernur.
Ayo lestarikan RTH kita supaya bumi kita ini menjadi sejuk dan kita bisa menghirup udara
segar dari kota kita.
Pangkalpinang adem kalau RTH-nya hidup. Ayo jaga!
RTH kita, tempat lari, main, napas. Jangan sampai hilang
Koordinator : Dr. Sulvi Purwayante, S.TP.,MP









