PANGKALPINANG, BERITA-FAKTA.COM – Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Bidang Hukum & Advokasi, Rudy Atani Sitompul, S.H., memberikan klarifikasi resmi menanggapi pertanyaan yang diajukan oleh Tim Redaksi/Pimpinan Redaksi Berita-fakta.com, terkait isu miring yang berkembang seputar proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Monica Haprinda.
Dalam keterangan persnya, Rudy menegaskan bahwa mekanisme PAW anggota DPRD bukanlah sekadar kebijakan internal yang diambil secara sepihak, melainkan produk hukum yang sah dan diakui oleh sistem ketatanegaraan Indonesia.
“Proses PAW ini diatur secara konstitusional dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, Peraturan KPU No. 3 Tahun 2025, serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) internal partai,” tegas Rudy Atani Sitompul.
Menurut Rudy, keputusan PAW terhadap Monica Haprinda diambil melalui mekanisme internal yang sah berdasarkan putusan Mahkamah Partai. Yang bersangkutan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan AD/ART Partai pada dua aspek utama:
1. Berdasarkan aturan internal PDI Perjuangan, pasangan suami-istri yang pernikahannya sah secara negara tidak diperkenankan memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) dari partai politik yang berbeda.
• Fakta Hukum: Suami dari Monica Haprinda terbukti memiliki KTA dari partai politik lain saat kontestasi Pilkada 2024. Secara normatif, hal ini telah memenuhi unsur pelanggaran materiil.
2. Monica Haprinda terbukti secara nyata terlibat dalam kegiatan kampanye untuk pasangan calon (paslon) yang tidak diusung oleh PDI Perjuangan. Action tersebut dinilai bertentangan dengan garis kebijakan dan rekomendasi resmi partai.
• Kategori Pelanggaran: Tindakan ini masuk dalam kategori pelanggaran berat terhadap disiplin dan loyalitas kader. Berdasarkan mekanisme organisasi, kewenangan penjatuhan sanksi berat hingga pemberhentian berada di tangan Mahkamah Partai.
Menanggapi opini publik yang membandingkan kasus Monica Haprinda dengan kader lain, yakni Imam Wahyudi, Rudy Atani Sitompul meluruskan dinamika tersebut dengan dua poin argumentasi hukum:
• PDI Perjuangan tidak menerapkan standar ganda. Setiap kader diperlakukan sama di hadapan aturan partai. Tolak ukur utama penjatuhan sanksi adalah terpenuhinya unsur pelanggaran secara sah dan meyakinkan, bukan desakan opini publik.
• Dalam konteks larangan perbedaan KTA suami-istri, norma tersebut bersifat delik formil yang hidup. Sanksi baru dapat dijatuhkan apabila status pernikahan tersebut terbukti sah secara hukum negara. Pada komparasi kasus yang beredar, tidak ditemukan bukti pelanggaran AD/ART yang terpenuhi, sehingga sanksi tidak dapat dijatuhkan hanya berdasarkan isu atau asumsi.
Menutup keterangannya, Rudy menyatakan bahwa seluruh keputusan yang dikeluarkan oleh PDI Perjuangan telah melalui proses pemeriksaan yang objektif, terukur, dan berbasis pada rule of law internal organisasi.
“Tidak ada perlakuan berbeda atau diskriminasi. Setiap perkara (case) dinilai secara kasuistik berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan organisasi yang berlaku, bukan pada persepsi atau tekanan opini dari luar,” pungkasnya. (4WD)









