Musyawarah Terbuka dalam Sengketa Pencoretan Rato-Ramadian: ‘Omon-Omon’ atau Adjudikasi Menanti?

oleh -283 Dilihat
oleh
banner 468x60

Oleh: R. Nuansa

Berita-Fakta.com — Sengketa pencoretan pasangan calon (paslon) Rato Rusdiyanto-Ramadian dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang Bangka 2025 telah memasuki babak baru dengan proses mediasi tertutup yang kini beralih ke musyawarah terbuka oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangka.

banner 336x280

Langkah ini, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020, mencerminkan tradisi demokrasi Indonesia yang mengedepankan musyawarah dan mufakat sebagai upaya penyelesaian sengketa.

Namun, apakah tahapan ini benar-benar menjadi solusi yang efektif, atau hanya sekadar formalitas yang memperpanjang ketidakpastian dalam proses demokrasi?

Disclaimer: Opini ini mengulas secara kritis dinamika musyawarah terbuka dalam sengketa tersebut, dengan perspektif yang relevan untuk menambah wawasan bagi masyarakat Bangka maupun Indonesia.

Latar Belakang Sengketa Pencoretan Rato-Ramadian

Pasangan Rato-Ramadian, yang diusung oleh Partai Golkar dan NasDem, dicoret oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka karena dugaan masalah keabsahan ijazah Rato Rusdiyanto, yang diklaim tidak memenuhi syarat administrasi berdasarkan Undang-Undang Pendidikan.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan KPU Nomor 120 Tahun 2025 dan memicu reaksi keras dari kubu Rato-Ramadian, termasuk aksi massa dan gugatan administratif ke Bawaslu.

Kuasa hukum paslon, Iwan Prahara, bahkan menuding KPU sebagai “sumber kegaduhan” yang mencederai semangat demokrasi, dengan menyebut keputusan tersebut tidak transparan dan bertentangan dengan hasil verifikasi awal yang menyatakan dokumen mereka lengkap.

Proses mediasi tertutup, yang telah berlangsung pada 30 Juli 2025, kini berlanjut ke musyawarah terbuka sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa pilkada.

Musyawarah terbuka ini, sebagaimana dijelaskan oleh Plt. Ketua Bawaslu Bangka, Fega Erora, bertujuan untuk mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa guna mencapai mufakat. Jika gagal, sengketa akan dilanjutkan ke tahap adjudikasi, yang bersifat seperti persidangan formal.

Musyawarah Terbuka: Demoscratos atau Sekadar Panggung Politik?

Musyawarah terbuka memiliki akar kuat dalam budaya Indonesia, sebagaimana dijelaskan dalam literatur Bawaslu Grobogan, yang menyebutkan bahwa tradisi syura (musyawarah) telah menjadi bagian dari kehidupan demokrasi Nusantara sejak sebelum kemerdekaan.

Dalam konteks sengketa pilkada, musyawarah terbuka menawarkan ruang bagi transparansi, di mana pihak-pihak yang bersengketa—dalam hal ini KPU Bangka, paslon Rato-Ramadian, dan partai pengusung—dapat menyampaikan argumen mereka secara terbuka di hadapan publik.

Ini seharusnya menjadi langkah progresif untuk memastikan akuntabilitas dan keadilan dalam proses demokrasi.

Namun, ada beberapa aspek yang perlu dikritisi. Pertama, efektivitas musyawarah terbuka sangat bergantung pada integritas dan independensi Bawaslu sebagai mediator.

Dalam kasus Rato-Ramadian, tudingan kuasa hukum bahwa KPU telah memanaskan situasi politik menimbulkan pertanyaan: apakah Bawaslu mampu menjaga netralitasnya di tengah tekanan politik dari partai besar seperti Golkar dan NasDem?

Jika musyawarah hanya menjadi panggung untuk saling tuding tanpa menghasilkan solusi konkret, maka proses ini berisiko kehilangan makna dan hanya memperpanjang ketidakpastian bagi masyarakat Bangka.

Kedua, waktu penyelesaian sengketa yang dibatasi maksimal 12 hari menurut Peraturan Bawaslu menambah tekanan pada proses musyawarah.

Dalam kasus ijazah Rato, yang menjadi inti sengketa, verifikasi dokumen memerlukan ketelitian tinggi, termasuk koordinasi dengan instansi terkait seperti Dinas Pendidikan Kaur, Bengkulu.

Musyawarah terbuka, yang idealnya melibatkan diskusi mendalam, berpotensi terburu-buru demi memenuhi tenggat waktu sembilan hari per tanggal 1 Agustus 2025, sehingga mengorbankan kualitas pengambilan keputusan.

Ketiga, transparansi musyawarah terbuka juga diuji oleh dinamika politik lokal.

Aksi massa pendukung Rato-Ramadian yang menggeruduk kantor KPU Bangka pada 25 Juli 2025 menunjukkan tingginya tensi politik di lapangan.

Jika musyawarah terbuka tidak mampu meredam ketegangan ini, proses tersebut justru bisa menjadi ajang adu pengaruh politik ketimbang penyelesaian yang substantif.

Harapan dan Tantangan ke Depan

Musyawarah terbuka dalam sengketa Rato-Ramadian memiliki potensi untuk menjadi contoh bagaimana demokrasi lokal dapat menyelesaikan konflik dengan cara yang inklusif dan transparan.

Namun, tanpa pengelolaan yang cermat, proses ini berisiko menjadi formalitas belaka yang tidak menyelesaikan akar masalah, yaitu keabsahan dokumen administrasi dan kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu.

Bagi masyarakat Bangka, yang telah mengalami pilkada ulang akibat kekalahan paslon tunggal dari kotak kosong pada 2024, stabilitas dan keadilan dalam proses demokrasi adalah kebutuhan mendesak.

Oleh karena itu, Bawaslu harus memastikan bahwa musyawarah terbuka tidak hanya menjadi ajang debat, tetapi juga menghasilkan keputusan yang dapat diterima semua pihak dan sesuai dengan regulasi.

Transisi Ini Bisa Menjawabnya?

Transisi dari mediasi tertutup ke musyawarah terbuka dalam sengketa pencoretan Rato-Ramadian adalah cerminan dari semangat demokrasi Indonesia yang mengutamakan musyawarah dan mufakat.

Namun, tantangan seperti netralitas mediator, tekanan waktu, dan dinamika politik lokal menjadi ujian nyata bagi efektivitas proses ini.

Untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pilkada Bangka 2025, Bawaslu dan KPU harus menunjukkan komitmen pada transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.

Hanya dengan demikian, musyawarah terbuka dapat menjadi lebih dari sekadar formalitas, melainkan langkah nyata menuju demokrasi yang berkualitas.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.