BANGKA, BERITA-FAKTA.COM — Penegakan hukum dalam pusaran bisnis timah di Bangka Belitung kembali diuji kredibilitasnya. Dugaan keterlibatan oknum jenderal bintang empat mencuat sebagai isu krusial yang ditengarai melumpuhkan taring aparat saat berhadapan dengan dugaan penimbunan ratusan ton pasir timah di eks smelter PT Panca Mega Persada (PMP), Kawasan Industri Jelitik, Sungailiat.
Peristiwa yang terjadi pada Jumat (02/01/2026) lalu memperlihatkan potret antiklimaks. Satgas Gabungan yang terdiri dari Satgasus PT Timah, Satgas Halilintar, Divisi Pengamanan PT Timah, Trisakti, serta BKO Korem 045/Gaya, nampak tak berdaya melakukan upaya paksa meski terdapat indikasi kuat adanya barang bukti berupa pasir timah kering dan balok dalam jumlah fantastis.
Di lokasi kejadian, tim mendapati sebuah gudang dalam kondisi tergembok rapat. Pada pintu gudang tertempel segel bertuliskan “TTD Management” tertanggal 27 November 2025. Keanehan muncul lantaran segel tersebut tidak menyertakan atribut atau logo resmi institusi penegak hukum, meski pihak internal smelter mengklaim gudang berada di bawah pengawasan Jampidsus Kejaksaan Agung RI.
Berdasarkan pantauan lapangan, klaim pengawasan negara tersebut terkesan janggal. Tidak ditemukan adanya police line (garis polisi), personel penjagaan resmi, maupun atribut pengamanan dari Kejaksaan yang lazimnya menyertai objek sitaan atau barang dalam pengawasan hukum.
Karyawati berinisial Vr yang berada di lokasi berkilah tidak mengetahui volume komoditas di dalam gudang. Ia menyatakan kunci dipegang oleh Kuasa Direksi yang berdomisili di Jakarta.
“Semuanya ada di pusat. Kalau soal timah dan yang lain, saya tidak tahu,” ujar Vr.
Ketegangan sempat terjadi saat anggota tim gabungan berkomunikasi via telepon dengan sosok yang mengaku sebagai Kuasa Direksi eks smelter PMP. Alih-alih mendapatkan akses, aparat justru mendapatkan penolakan keras.
“Kalau tanya saya izinkan atau tidak, saya tidak izinkan. Kalau mau jaga, silakan di luar area pabrik,” tegas Kuasa Direksi tersebut sebelum memutus sambungan.
Ironisnya, respon aparat cenderung defensif. Salah satu petugas di lokasi sempat melontarkan pernyataan yang mengisyaratkan keraguan untuk melakukan penggeledahan.
“Kami hanya ingin tahu jumlahnya saja… kalau bapak bilang sekian ton, kami tidak akan geledah dan tidak memaksa masuk,” ucapnya.
Sikap “lunak” tim gabungan ini memicu spekulasi liar. Informasi yang dihimpun dari sumber internal menyebutkan adanya keraguan aparat untuk bertindak lebih jauh karena dugaan keterlibatan seorang jenderal bintang empat yang disinyalir menjadi “pelindung” di balik operasional eks smelter PMP.
Meski informasi ini belum terkonfirmasi secara yuridis, aroma intervensi kekuatan besar terasa kental di lapangan. Hal ini diperkuat dengan kehadiran Siau Sui Thin alias Asui, mantan Direktur PT PMP (terpidana kasus timah 2019), yang memilih bungkam saat dikonfirmasi. “Takut salah bicara,” cetusnya singkat.
Kegagalan tim gabungan untuk membuka gudang dan memastikan keberadaan ratusan ton timah tersebut meninggalkan catatan buram bagi penegakan hukum di sektor pertimahan. Publik kini mempertanyakan
Mengapa aparat mundur sebelum melakukan verifikasi fisik (penggeledahan)?.
Siapa pemilik sah ratusan ton timah yang tersimpan di gudang “bersegel manajemen” tersebut?
Apakah supremasi hukum masih berlaku, ataukah benar telah tunduk pada pengaruh kekuasaan tertentu?
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak Jampidsus Kejagung RI guna memverifikasi status gudang di eks smelter PMP tersebut. (Red)












