PANGKALPINANG, BERITA-FAKTA.COM – Bagaikan oase di tengah padang pasir, kehadiran Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Bangka Belitung menjadi harapan baru bagi ribuan siswa, ibu hamil, hingga masyarakat berkebutuhan khusus. Namun, di balik lezatnya aroma nasi hangat dan sayur mayur yang tersaji, sebuah tanda tanya besar masih menggantung di awan-awan: Sudahkah dapur-dapur tersebut “berijazah” halal?
Berdasarkan penelusuran data dan fakta di lapangan, jumlah SPPG yang memiliki sertifikat resmi ternyata masih bisa dihitung dengan jari. Padahal, seiring bergulirnya jarum jam menuju kewajiban penuh sertifikasi halal, operasional dapur tanpa sertifikasi ibarat kapal yang berlayar tanpa kompas—rentan terombang-ambing oleh keraguan publik dan jeratan aturan hukum.
Data terbaru per Maret 2026 menunjukkan ketimpangan yang cukup mencolok. Di Provinsi Bangka Belitung, sebaran SPPG yang bersertifikat halal masih sangat minim.
• Kabupaten Belitung Timur: 4 SPPG
• Kabupaten Belitung: 4 SPPG
• Kabupaten Bangka Tengah: 2 SPPG
• Kota Pangkalpinang: 2 SPPG
Total hanya 12 dapur SPPG di seluruh provinsi yang telah sah secara syariat dan regulasi. Lantas, bagaimana dengan puluhan dapur lainnya? Apakah mereka membiarkan masyarakat mengonsumsi hidangan yang “abu-abu” statusnya?
Berdasarkan UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), setiap produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal. Bagi SPPG yang melayani program strategis pemerintah seperti Program Makan Bergizi, sertifikasi halal bukan lagi sebuah pilihan atau perhiasan semata, melainkan sebuah kewajiban mutlak.
Ketidakpatuhan terhadap aturan ini bukan hanya masalah administratif. Tanpa sertifikasi, risiko yang dihadapi nyata adanya:
Bagaimana ibu hamil dan orang tua siswa bisa tenang jika kehalalan bahan dan prosesnya tidak terjamin?. Dapur yang belum bersertifikat berpotensi menjadi “noda” saat audit program pemerintah, yang dapat berujung pada penghentian distribusi. Sertifikasi menjamin alat masak bebas dari najis dan proses penyembelihan sesuai syariat—hal yang sulit dibuktikan hanya dengan janji lisan.
”Sertifikat halal itu bukan sekadar label daging atau bumbu, tapi tentang memastikan seluruh rantai produksi bersih dan terkontrol,” ungkap salah satu pengamat kebijakan publik di Pangkalpinang.
Dapur SPPG adalah rahim bagi pemenuhan gizi generasi bangsa. Jika makanan yang diberikan bermasalah atau tidak sesuai aturan, maka tujuan mulia untuk menyehatkan masyarakat akan kandas di tengah jalan. Masyarakat kini menunggu langkah nyata dari para penyelenggara SPPG untuk segera menjemput “kepastian hukum” tersebut demi kebaikan bersama.(MJ01)












