Mediasi Tertutup Pencoretan Pasangan Rato-Ramadian di Pilkada Bangka 2025 Belum Capai Kesepakatan

oleh -353 Dilihat
oleh
banner 468x60

Bangka, Berita-Fakta — Proses mediasi tertutup terkait sengketa pencoretan pasangan calon Rato-Ramadian pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang Bangka 2025 belum membuahkan hasil.

Mediasi yang berlangsung di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangka ini merupakan respons atas laporan yang diajukan oleh simpatisan dan pendukung pasangan calon melalui jalur konstitusional.

banner 336x280

Kegiatan mediasi dimulai pukul 09.00 WIB dan berlangsung hingga pukul 15.30 WIB. Selama proses tersebut, dilakukan tiga kali jeda.

Namun, hingga sesi ditutup, belum ada kesepakatan yang tercapai antara pihak pelapor dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Ketua KPU Bangka, Sinarto, didampingi perwakilan KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, usai sidang mediasi di Kantor Bawaslu Bangka.

“Hari ini kami melaksanakan mediasi tertutup, namun setelah tiga kali break belum ada titik temu. Oleh karena itu, sidang diskors dan akan dilanjutkan besok,” jelas Sinarto dalam wawancara dengan awak media di Kantor Bawaslu Bangka, pada Rabu (30/7).

Sinarto menambahkan bahwa KPU Bangka berkomitmen untuk menjalani proses mediasi dengan transparan.

Jika mediasi tertutup pada hari berikutnya tetap tidak menghasilkan kesepakatan, pihaknya menyatakan kesiapan untuk melanjutkan ke tahap mediasi terbuka.

“Adapun nantinya belum ada kesepakatan, Kami juga sudah siap untuk masuk ke babak mediasi terbuka jika diperlukan. Kami ingin memastikan proses ini berjalan sesuai aturan dan adil bagi semua pihak,” tambahnya.

Pencoretan pasangan Rato-Ramadian dari daftar calon peserta Pilkada Ulang Bangka 2025 memicu reaksi keras dari pendukung dan partai politik pengusung.

Menanggapi keputusan KPU tersebut, simpatisan mengambil langkah hukum dengan mengajukan keberatan melalui jalur konstitusional.

Laporan ini kemudian memasuki tahap mediasi tertutup sebagai upaya awal untuk menyelesaikan sengketa secara damai sebelum proses hukum yang lebih lanjut.

Namun, isu ini telah menjadi sorotan publik di Bangka, mengingat Pilkada Ulang 2025 merupakan momen penting dalam menentukan kepemimpinan daerah.

Mediasi tertutup yang akan dilanjutkan pada Kamis, 31 Juli 2025, diharapkan dapat menghasilkan solusi yang diterima oleh kedua belah pihak.

Jika tidak, sengketa ini berpotensi memasuki tahap mediasi terbuka atau bahkan proses hukum di pengadilan nantinya.

KPU Bangka menegaskan bahwa pihaknya akan tetap mematuhi prosedur hukum yang berlaku demi menjaga integritas Pilkada Ulang Bangka 2025.

“Kami tetap mematuhi prosedur hukum yang berlaku, tetap menjaga integritas maupun transparansi dari Pilkada ini” tutupnya.

Ikuti lebih lanjut untuk mengetahui perkembangan sengketa ini akan terus dipantau, mengingat dampaknya terhadap dinamika politik lokal.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.