Bangka, Berita-Fakta.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka menuai kontroversi setelah dituding melakukan pelanggaran prosedur dalam penetapan calon bupati dan wakil bupati untuk Pilkada Ulang Bangka 2025.
Empat pasangan calon (paslon) yang telah ditetapkan sebelumnya, yakni Andi Kusuma, Ferry Insani, Aksan Visyawan, dan Naziarto, secara serentak memprotes keputusan KPU yang dianggap cacat hukum dan sewenang-wenang.
Kontroversi bermula dari dua surat penetapan yang saling bertentangan. Surat pertama, bernomor 121 Tahun 2025, diterbitkan pada 23 Juli 2025, menetapkan empat paslon.
Namun, pada 6 Agustus 2025, KPU mengeluarkan surat perubahan bernomor 299 Tahun 2025 yang menetapkan paslon kelima.
Keputusan ini memicu kecaman karena dianggap melanggar wewenang dan prosedur hukum yang berlaku.
Keempat paslon mendatangi Kantor KPU Bangka untuk menyampaikan keberatan.
Menurut Andi Kusuma dan Naziarto, penetapan paslon nomor urut 5 tidak sesuai aturan dan cacat secara yudisial serta birokrasi.
“Kewenangan untuk menetapkan status ‘memenuhi syarat’ atau ‘tidak memenuhi syarat’ seharusnya ada di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN), bukan KPU,” tegas Andi Kusuma.
Protes juga menyoroti minimnya peran Gakkumdu (Gabungan Penegakan Hukum Terpadu) dalam proses penetapan paslon kelima.
“KPU tidak melibatkan Gakkumdu, yang terdiri dari kepolisian, kejaksaan, dan Dandim, saat menetapkan paslon nomor urut 5,” tambah Andi.
Sebagai bentuk protes, keempat paslon sepakat untuk memboikot debat publik dan menolak mengubah zona kampanye yang telah disusun sebelumnya.
Mereka menegaskan bahwa aksi ini bukan karena menolak kehadiran paslon baru, melainkan karena kesalahan prosedur yang dilakukan KPU.
“Ini murni soal pelanggaran prosedur, bukan karena kami tidak suka adanya paslon baru,” ujar mereka.
Surat penetapan pertama yang diunggah di media sosial KPU Bangka selama 14 hari hanya dilihat oleh 244 orang, sementara surat perubahan kedua pada 6 Agustus 2025 hanya menarik perhatian 17 orang.
Angka ini dinilai sangat rendah untuk sebuah keputusan penting yang memengaruhi proses Pilkada.
Keempat paslon menilai penetapan paslon kelima sebagai blunder berulang KPU yang merusak integritas dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Kabupaten Bangka.
Hingga kini, KPU sendiri belum memberikan tanggapan resmi terkait protes empat cabup tersebut.











