Konflik Lahan Sawit PT Sawindo Kencana di Luar HGU Kembali Memanas

oleh -348 Dilihat
oleh
banner 468x60

Pangkalpinang, Berita-Fakta — Persoalan panjang mengenai kebun sawit plasma dan status lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Sawindo Kencana kembali menjadi sorotan. Isu ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Badan Musyawarah DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) pada Senin, 3 November 2025.

RDP tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, dan Edi Iskandar. Dalam pertemuan itu, para peserta mendengarkan langsung keluhan dari Kepala Desa (Kades) serta perwakilan masyarakat Kabupaten Bangka Barat (Babar). Mereka menyoroti dugaan pelanggaran aturan oleh perusahaan sawit tersebut.

banner 336x280

Salah satu yang paling vokal adalah Kades Buyan Kelumbi, Arlan Densi. Ia menyampaikan gejolak yang tak kunjung reda terkait kebun PT Sawindo Kencana yang berada di luar HGU. “Kronologisnya, kami mengetahui laporan dari Sawindo Kencana sendiri ke desa, adanya lahan di luar HGU melalui surat. Mereka meminta desa memberikan rekomendasi agar mereka bisa mengelola kebun di luar HGU tersebut,” ujar Arlan Densi.

Menurut Arlan, permintaan rekomendasi itu langsung memicu penolakan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat. Alasannya, tidak ada kerjasama atau kesepakatan yang jelas. “Bagi kami, lahan di luar HGU itu, ada juga hak kami di situ. Intinya, kami meminta kebun yang di luar HGU ini tolong dikeluarkan dan kembalikan ke desa, apakah berbentuk plasma atau bagaimana,” tegasnya.

Pergerakan masyarakat dan desa ini berlanjut hingga tahun 2018. Melalui serangkaian RDP, isu tersebut akhirnya sampai ke meja Gubernur Babel. Hasilnya, terbentuk Memorandum of Understanding (MOU) bagi hasil dengan rasio 65:35 antara PT Sawindo Kencana dan desa.

MOU itu mengatur pengelolaan lahan seluas ribuan hektar di luar HGU. Dana hasilnya dimasukkan ke rekening Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan dikelola oleh BUMDes. Saat itu, prosesnya difasilitasi oleh mantan Gubernur Babel, Erzadi. Dokumen tersebut juga disepakati oleh Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadis PMD) Babar, hingga Kepala Dinas Provinsi Babel, Budi Utama.

Namun, ironisnya, MOU yang sudah disepakati kini dinyatakan ilegal dan bermasalah oleh pihak tertentu. “Uang yang selama ini dari perusahaan Sawindo Kencana masuk ke rekening BUMDes, itu mereka nyatakan tidak halal dan akan diproses. Kami dilarang menggunakan uang tersebut,” ungkap Arlan Densi dengan nada kebingungan.

Situasi semakin rumit karena Aparat Penegak Hukum (APH) dari Kejaksaan Negeri Bangka Barat melarang desa menggunakan anggaran tersebut hingga saat ini. Di satu sisi, pimpinan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bangka Barat menyatakan HGU perusahaan sah. Namun, di sisi lain, Kejaksaan Babar melarang penggunaan dana bagi hasil dari lahan di luar HGU. “Kami sebagai kepala desa, pemerintah di desa, agak bingung. Sementara yang kami harapkan, mereka yang mengerti dengan hukum dan aturan, malah simpang siur,” keluh Arlan.

Arlan menyimpulkan bahwa dana hasil bagi hasil lahan non-HGU ini telah menjadi “perangkap” bagi desa. Pihak Kejaksaan Babar berargumen bahwa kebun di luar HGU bukan milik Sawindo maupun desa, karena desa belum memiliki alas hak. “Anggapan mereka, ini tanah negara. Dan kami antar desa dengan Sawindo haram melakukan kerja sama di atas tanah negara yang tidak berhak. Sampai mereka mengeluarkan larangan dana itu tidak boleh digunakan dulu,” jelasnya.

Menutup laporannya, Arlan Densi memohon kejelasan dari pemerintah dan DPRD. “Tolonglah kami, jangan sampai kami tersandera oleh hal-hal semacam ini. Kalau memang itu hak kami, di kebun di luar HGU itu, tolong beri kepada kami. Tapi pada dasarnya, apakah boleh perusahaan berkebun di luar HGU? Itu saja,” tutupnya.(AW/RN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.