Kisruh Pilkada Bangka 2025: Kuasa Hukum Rato–Ramadian Ancam Polisikan Ketua KPU dan Komisioner

oleh -493 Dilihat
oleh
banner 468x60

Bangka, Berita-Fakta — Kuasa hukum pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka, Rato Rusdiyanto dan Ramadian, Iwan Prahara, SH, mengancam akan mempolisikan Ketua KPU Bangka Sinarto dan komisioner Redi Citra.

 

banner 336x280

Ancaman ini menyusul keputusan KPU Bangka yang menetapkan pasangan Rato–Ramadian Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk Pilkada Ulang 2025, yang dinilai telah mencemarkan nama baik kliennya.

 

Iwan menegaskan bahwa keputusan KPU tidak hanya merusak semangat demokrasi, tetapi juga melampaui kewenangan sebagai penyelenggara pemilu.

 

“KPU bukan lembaga peradilan. Mereka tidak berhak menyatakan ijazah saudara Rato palsu. Tuduhan ini telah menghancurkan reputasi pribadi, keluarga, dan bisnis klien kami,” ujar Iwan dalam jumpa pers pada, Sabtu (26/7/2025).

 

 

Tuduhan KPU sebagai Provokator

Menurut Iwan, KPU Bangka telah menjadi sumber kegaduhan politik dengan pernyataan yang menyebut ijazah Rato Rusdiyanto tidak terdaftar atau palsu.

 

Ia menuding Sinarto dan Redi Citra sebagai provokator utama yang memanaskan situasi politik yang sebelumnya kondusif.

 

“KPU seharusnya menciptakan pemilu damai, bukan memicu konflik dengan pernyataan tanpa dasar hukum,” tegasnya.

 

Iwan berencana melaporkan kedua komisioner tersebut ke Polda Bangka Belitung pada Senin (28/7/2025) atas dugaan pencemaran nama baik.

 

Selain itu, ia juga akan mengadukan mereka ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas pelanggaran etik karena pernyataan di media yang dianggap merugikan Rato–Ramadian.

 

Klarifikasi Ijazah Rato di Kaur

Iwan mengungkapkan bahwa pada 21 Juli 2025, timnya bersama Rato dan perwakilan Bawaslu Provinsi telah melakukan klarifikasi ke Kabupaten Kaur, Bengkulu, tempat asal sekolah Rato.

 

Kesaksian Iwan, menyatakan Kepala Dinas Pendidikan Kaur memastikan bahwa ijazah Rato terdaftar dan sah, lengkap dengan surat keterangan resmi.

 

“Ada bukti video dan pernyataan resmi, tapi KPU tetap bersikukuh dengan tuduhan yang menyesatkan. Ini sangat janggal,” kata Iwan.

 

Langkah Hukum dan Sengketa ke Bawaslu

Selain ancaman pidana, pihak Rato–Ramadian telah mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu Bangka pada Jumat (25/7/2025) untuk membatalkan status TMS yang diberikan KPU.

 

Iwan berharap Bawaslu dapat menunjukkan integritas dan menegakkan keadilan.

 

“Kami ingin Pilkada Bangka berjalan damai dan adil. Tapi jika penyelenggara justru membuat gaduh, demokrasi hanya jadi ilusi,” ujarnya.

 

Tanggapan KPU Bangka

Secara terpisah, Ketua KPU Bangka Sinarto memberikan tanggapan singkat melalui sambungan telepon.

 

“Kenapa hanya dua komisioner yang dilaporkan, padahal kami ada lima orang? Saya belum bisa berkomentar banyak karena belum ada panggilan resmi dari Polda,” ujarnya pada Sabtu (26/7/2025).

 

Dampak Kisruh Pilkada Bangka

Kisruh ini menambah ketegangan jelang Pilkada Ulang 2025 di Kabupaten Bangka.

 

Masyarakat kini menantikan langkah Bawaslu dan aparat hukum dalam menyelesaikan sengketa ini, sambil berharap proses demokrasi tetap berjalan transparan dan adil.

 

Kasus ini juga menjadi sorotan publik sebagai cerminan tantangan penyelenggaraan pemilu yang bersih dan bebas dari intervensi.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.