Ketua Komisi XII DPR RI: Perpres Tata Niaga Timah Tinggal Penomoran, Masyarakat Diimbau Tahan Diri

oleh -685 Dilihat
oleh
banner 468x60

PANGKALPINANG, BERITA-FAKTA.COM — Tuntutan penambang rakyat di Kabupaten Belitung Timur terkait pembukaan kembali alur pembelian bijih timah oleh PT Timah Tbk memicu aksi demonstrasi yang berujung kerusuhan dan kerusakan fasilitas perusahaan. Menanggapi eskalasi situasi tersebut, Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya meminta seluruh pihak menahan diri sembari menunggu perundangan regulasi baru.

 

banner 336x280

Bambang mengonfirmasi bahwa pemerintah tengah memfinalisasi penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai diskresi hukum atas terhentinya tata niaga timah di Pulau Belitung. Regulasi tersebut dirancang untuk mengizinkan PT Timah menyerap produksi penambang masyarakat di tengah terkendalanya pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

 

“Saya mengimbau masyarakat untuk menahan diri, bersabar, dan tidak melakukan tindakan anarkis. Jangan sampai perjuangan memperjuangkan penghidupan justru berakhir pada persoalan pidana,” kata Bambang di Pangkalpinang, Jumat (7/8/2026).

 

 

Stagnasi aktivitas penyerapan timah di Pulau Belitung disebabkan belum tersedianya RKAB aktif untuk seluruh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), baik milik BUMN (PT Timah Tbk) maupun swasta. Tanpa RKAB yang disahkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), badan usaha tidak memiliki legalitas transaksi pembelian hasil tambang.

Guna mengurai kebuntuan ekonomi warga penambang tanpa melanggar ketentuan pidana pertambangan, koordinasi lintas lembaga meliputi Komisi XII DPR RI, Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), serta PT Timah Tbk menghasilkan keputusan penerbitan Perpres khusus.

 

“Perpres ini menjadi landasan hukum agar timah masyarakat dapat dibeli dan dibayar oleh PT Timah. Dari informasi yang kami terima, Presiden sudah menandatangani, tinggal proses penomoran. Mudah-mudahan dalam satu dua hari ke depan sudah dapat digunakan,” ujar Bambang.

 

Ia menambahkan, pembuatan Perpres ditempuh lantaran penyelesaian administrasi RKAB secara reguler membutuhkan waktu relatif lama, sementara pemulihan rantai pasok dan ekonomi masyarakat mendesak untuk dilakukan.

 

Dalam proses transisi hukum ini, Komisi XII DPR RI telah berkoordinasi dengan Wakil Menteri ESDM, Ditjen Minerba, Direksi PT Timah, hingga aparat penegak hukum guna menyusun mekanisme teknis di lapangan begitu Perpres bernomor resmi diterbitkan.

Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya kekosongan hukum (legal vacuum) yang berpotensi dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

 

“Kami ingin ketika Perpres diterbitkan, seluruh mekanisme sudah siap sehingga penyerapan timah masyarakat segera berjalan sesuai ketentuan. Jangan sampai situasi pertimahan saat ini malah dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk melakukan penyelundupan,” tegasnya. (4WD)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.