JAKARTA, BERITA-FAKTA.COM – Drama persidangan kasus dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta terus berlanjut. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa (9/9/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Walikota Jakarta Pusat, Arifin, sebagai saksi bersama 10 orang lainnya. Nama Arifin sontak jadi sorotan karena sebelumnya pernah membawa istrinya ke Paris, Prancis, saat masih menjabat sebagai Kasatpol PP dalam rangka mengawal pagelaran seni.
“Atas perintah Sekda mengawal pagelaran seni, boleh membawa istri asal membayar sendiri,” ujar Arifin di depan majelis hakim.
Ia juga menambahkan bahwa kehadirannya kala itu berdasarkan tugas langsung dari Gubernur untuk mengawal pengamanan, mengingat Paris terkenal rawan kejahatan.
Pernyataan tersebut juga diaminkan oleh saksi sebelumnya, bahwa transportasi dan akomodasi menjadi tanggungan pribadi Arifin.
“Sudah dibayarkan kembali ya, untuk tiket dan hotel, sudah clear,” terang Arifin saat ditanya awak media usai persidangan.
Sementara itu, dikursi terdakwa duduk terdapat mantan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Iwan Henry Wardhana, mantan Kabid Pemanfaatan M Fairza Maulana, serta pemilik EO Booth Produksi (GR PRO) Gatot Arif Rahmadi. Para terdakwa diduga merugikan negara hingga Rp36 miliar lewat proyek kegiatan yang tercatat dalam dokumen APBD 2022–2024. (MJ001)











