JAKARTA, BERITA-FAKTA.COM — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang pembacaan dakwaan terhadap sejumlah pejabat PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dan rekanan swasta yang diduga terlibat dalam proyek-proyek fiktif di lingkungan Divisi Enterprise Service perusahaan pelat merah tersebut, Senin (24/11/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa para terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp464,93 miliar.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim, JPU memaparkan bahwa perbuatan para terdakwa dilakukan melalui serangkaian skema pembiayaan terselubung dengan menggunakan perusahaan-perusahaan rekanan dan anak perusahaan Telkom sebagai perantara aliran dana.
Jaksa menjelaskan, modus yang digunakan adalah pembuatan kontrak pengadaan barang dan jasa fiktif, seolah-olah Telkom bekerja sama dengan sejumlah perusahaan untuk proyek bernilai miliaran rupiah. Padahal, seluruh proses tersebut hanya bersifat administratif dan tidak pernah dilaksanakan di lapangan.
“Seluruh tahapan dalam proses pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tersebut adalah tidak benar atau fiktif. Dokumen yang dibuat hanya untuk melengkapi syarat administrasi agar PT Telkom dapat mengeluarkan dana melalui anak perusahaannya,” ujar Jaksa saat membacakan dakwaan.
Dalam praktiknya, Divisi Enterprise Service yang dipimpin oleh Siti Koiriana (selaku Executive Vice President) dan Agus Hot Merson Purba (Manager Unit FMS DES) bekerja sama dengan sejumlah direktur perusahaan swasta untuk menyalurkan dana Telkom dengan kedok proyek-proyek pengadaan.
JPU menyebut sedikitnya sembilan perusahaan digunakan dalam skema pembiayaan fiktif tersebut, antara lain PT Ata Energi, PT Internasional Vista Quanta, PT Japa Melindo Pratama, PT Green Energy Natural Gas, PT Fortuna Aneka Sarana Triguna, PT Forthen Catar Nusantara, PT VSC Indonesia Satu,PT Cantya Anzhana Mandiri serta PT Batavia Primajaya.
Proyek-proyek tersebut seluruhnya disamarkan dalam bentuk pengadaan barang, seperti Ethernet Rectifier System, Lithium Battery Module, Smart Supply Chain Management dan Managed Service BTS. Namun, berdasarkan hasil penyidikan, proyek tersebut tidak pernah dilaksanakan secara nyata.
“Penunjukan perusahaan-perusahaan tersebut sebagai mitra pelaksana maupun supplier hanyalah formalitas administrasi. Tidak pernah dilakukan proses pengadaan maupun pengiriman barang sebagaimana yang tercantum dalam kontrak,” tegas Jaksa.
Dana hasil pembiayaan ini kemudian dicairkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi maupun pembayaran utang antarperusahaan.
Dalam kasus PT Ata Energi, misalnya, Telkom menyalurkan dana sebesar Rp113,98 miliar dengan skema pengadaan baterai lithium-ion, padahal barang tidak pernah ada. Dari proyek itu, terdakwa August Hoth Mercyon Purba menerima “commitment fee” sebesar Rp800 juta dalam bentuk valuta asing.
Skema serupa dilakukan pula terhadap PT Internasional Vista Quanta dengan nilai proyek Rp20 miliar, serta PT Japa Melindo Pratama senilai Rp55 miliar. Setiap proyek hanya diikuti dengan dokumen kontrak dan berita acara serah terima barang yang dibuat mundur (backdate).
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tertanggal 28 Agustus 2025, kerugian keuangan negara akibat seluruh proyek fiktif ini mencapai **Rp464.930.000.000**.
Adapun penerima keuntungan dari skema tersebut antara lain:
Nur Handayanto, Direktur Utama PT Ata Energi, sebesar Rp113,98 miliar
Denni Tannudjaya, Direktur Utama PT Internasional Vista Quanta, sebesar Rp20 miliar
Eddy Fitra, Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama, sebesar Rp55 miliar
Oin Edward Wijaya, Direktur Utama PT Green Energy Natural Gas, sebesar Rp45,27 miliar
Komarudin Ibrahim, Direktur Utama PT Fortuna Aneka Sarana Triguna, sebesar Rp12 miliar
Andi Imansyah Mufti, Direktur PT Forthen Catar Nusantara, sebesar Rp61,2 miliar
Subali, Direktur PT VSC Indonesia Satu, sebesar Rp33 miliar
Rudy Irawan, Direktur PT Batavia Primajaya, sebesar Rp66,5 miliar
Herman Maulana, pejabat Telkom, sebesar Rp44,5 miliar
Sementara August Hoth Mercyon Purba selaku terdakwa utama memperoleh keuntungan pribadi sekitar Rp800 juta.
“Perbuatan terdakwa dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain serta merugikan keuangan negara,” ungkap Jaksa.
Jaksa menegaskan, perbuatan para terdakwa memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam
Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,
jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta secara subsidiair Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,
jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP mengenai penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Saut Erwin Hartono, S.H., M.H. menanyakan kepada para terdakwa apakah mereka memahami isi dakwaan. Majelis hakim kemudian memberikan waktu kepada pihak yang mengajukan eksepsi untuk menyampaikannya pada sidang berikutnya, sementara terdakwa lain yang tidak mengajukan keberatan akan langsung memasuki tahap pembuktian.
“Baik, sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda pengajuan keberatan bagi beberapa terdakwa dan juga pemeriksaan saksi bagi terdakwa yang tidak mengajukan keberatan.” Ujar hakim menutup sidang
Sidang pembacaan dakwaan ini menandai dimulainya proses hukum atas salah satu skandal korupsi terbesar di lingkungan BUMN telekomunikasi. Jaksa menegaskan akan menghadirkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang memperkuat adanya persekongkolan sistematis di dalam tubuh Telkom, di mana unit bisnis dan anak perusahaan digunakan sebagai sarana pencairan dana fiktif.
“Negara dirugikan ratusan miliar rupiah akibat penyalahgunaan kewenangan yang terstruktur. Perbuatan ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap BUMN,” tegas Jaksa Penuntut Umum di akhir sidang. (4WD)













