JAKARTA, PERKARANEWS.COM – Proses pemeriksaan Peninjauan Kembali (PK) atas pemohon Adam Rahmat Damiri kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/11/2025). Agenda persidangan diarahkan pada finalisasi administrasi dan pengesahan Berita Acara Pemeriksaan, yang seluruhnya dipastikan telah terpenuhi sesuai prosedur hukum acara.
Seluruh Berita Acara Telah Disahkan Para Pihak
Kuasa hukum pemohon, Deolipa Yumara, menjelaskan bahwa Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, serta pihak pembela telah menandatangani seluruh berkas PK. Adam Damiri turut hadir dan memberikan tanda tangan sebagai bagian dari formalitas proses.
“Berkas PK telah ditandatangani secara lengkap. Kami berharap Majelis Hakim dapat memasuki tahap permusyawaratan dan melakukan penilaian yuridis dalam jangka waktu 30 hari,” ujar Deolipa.
Deolipa memaparkan bahwa permohonan PK ini bertumpu pada novum yang bersifat materiil, berupa laporan keuangan hasil audit resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang sebelumnya tidak pernah digunakan di tahap penyidikan maupun persidangan kasus Asabri.
Ia menilai alat bukti keuangan yang dipakai oleh penuntut dalam putusan terdahulu tidak memiliki keabsahan formal karena tidak melalui proses verifikasi BPK. Dengan demikian, dasar perhitungan kerugian negara yang selama ini dipakai dianggap tidak memiliki otoritas institusional.
“Dokumen yang dijadikan rujukan JPU sebelumnya belum melalui verifikasi BPK, sehingga tidak memenuhi standar legalitas pembuktian,” tegasnya.
Tim hukum Adam Damiri telah menyerahkan laporan keuangan yang telah melalui proses audit negara. Menurut Deolipa, terdapat kontradiksi materiil antara laporan hasil audit BPK dan dokumen yang digunakan penuntut.
“Kami menyerahkan novum yang telah diverifikasi BPK. Ini adalah bukti dengan legitimasi negara, berbeda dengan dokumen yang tidak memiliki pengesahan resmi,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa ketiadaan verifikasi BPK terjadi di seluruh putusan pada tingkat sebelumnya, sehingga novum ini dinilai memiliki kekuatan korektif terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Linda Susanti, anak angkat Adam Damiri, turut memberikan pernyataan usai sidang. Ia menyoroti kurangnya transparansi dalam proses hukum yang telah berjalan dan meminta aparat penegak hukum untuk bertindak profesional serta bebas dari manipulasi data.
“Penegak hukum harus menjaga kepercayaan publik. Jangan sampai hukum diterapkan secara timpang. Jaksa harus bekerja jujur dan tidak melakukan manipulasi fakta,” ujar Linda.
Ia menegaskan bahwa disparitas antara dokumen audit BPK dan bukti yang digunakan penuntut harus menjadi pertimbangan serius dalam permusyawaratan Majelis Hakim. (AR)













