Habiburokhman Bantah Isu Penghapusan Pasal 6 RKUHAP

oleh -232 Dilihat
oleh
Rapat Panja Komisi III DPR membahas RKUHAP (Dok. DPR RI)
Rapat Panja Komisi III DPR membahas RKUHAP (Dok. DPR RI)
banner 468x60

Jakarta, Berita-Fakta — Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memastikan Polri tetap menjadi penyidik utama dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Isu penghapusan Pasal 6 RKUHAP yang mengatur kedudukan Polri sebagai penyidik tertinggi dibantah habis-habisan.

“Tidak benar pasal yang mengatur bahwa Polri adalah penyidik utama dalam Pasal 6 RKUHAP dihapus,” tegas Habiburokhman kepada wartawan di Jakarta,(13/11/2025).

banner 336x280

Pernyataan ini menepis kekhawatiran publik pasca-munculnya usulan penghapusan ketentuan serupa dengan jaksa penuntut umum.

Legislator Partai Gerindra itu mengakui, Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR dan pemerintah sempat sepakat menghapus frasa “penyidik tertinggi” yang dipilih presiden. Langkah ini menyamakan perlakuan dengan jaksa penuntut umum, yang kini diatur di Undang-Undang Kejaksaan.

“Kemarin kan kita sudah drop jaksa penuntut tertinggi, kemudian dipilih presiden, karena itu sudah diatur di Undang-Undang Kejaksaan. Maka hal yang sama kita perlakukan pada Polri,” jelasnya di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Kamis siang.

Namun, usulan tersebut dicabut setelah diingatkan bahwa Pasal 6 RKUHAP sudah sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ketentuan Polri sebagai penyidik utama juga telah diatur dalam Undang-Undang Polri, sehingga tidak perlu diulang (redundan).

Dalam rapat, Habiburokhman memimpin review klaster bermasalah RKUHAP hingga Pasal 112. Khusus Pasal 6, ia meminta persetujuan anggota panja: “Pasal 6. Ya udah disepakati udah nggak ada lagi penyidik tertinggi dan yang dipilih presiden udah nggak ada lagi ya. Udah, ini udah disesuaikan kan dengan yang kejaksaan sama ya? Oke?”,“Setuju,” jawab anggota panja serentak.

Keputusan ini menegaskan konsistensi hukum dan menghindari duplikasi regulasi antar-undang-undang. Rapat Komisi III melanjutkan pembahasan klaster-klaster krusial RKUHAP yang dianggap rawan konflik.

Setelah Pasal 6 selesai, pembahasan dilanjutkan dari Pasal 112 ke atas. “Kita lanjutkan lagi pembahasan klaster-klaster dalam RKUHAP yang dianggap masih bermasalah. Kemarin sampai pada pasal 112. Tapi ini ada yang perlu kita review sedikit saja, terkait Pasal 6,” ujar Habiburokhman.(*/RN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.