Prabowo Kembalikan Nama Baik Dua Guru SMAN Luwu Utara, Berikut Kronologinya

oleh -149 Dilihat
oleh
Prabowo serahkan surat rehabilitasi kepada Rasnal dan Abdul Muis di Lanud Halim (Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden)
Prabowo serahkan surat rehabilitasi kepada Rasnal dan Abdul Muis di Lanud Halim (Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden)
banner 468x60

Jakarta, Berita-Fakta – Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan rehabilitasi kepada dua guru SMAN Luwu Utara, Drs. Rasnal, M.Pd dan Drs. Abdul Muis Muharram, terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) dana komite sekolah. Penandatanganan surat rehabilitasi dilakukan Prabowo usai tiba di Indonesia dari kunjungan kerja ke Australia, dini hari Kamis (13/11/2025).

Rehabilitasi ini memulihkan nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak keduanya sebagai guru. Keputusan tersebut menjadi sorotan karena mengakhiri perjuangan panjang dua pendidik yang sempat divonis penjara atas inisiatif patungan gaji guru honorer.

banner 336x280

Kewenangan Prabowo memberikan rehabilitasi berdasarkan Pasal 14 Ayat 1 UUD 1945, yang memberi presiden hak prerogatif untuk grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Proses ini dipicu permohonan berjenjang dari masyarakat Luwu Utara, melalui DPRD provinsi, hingga Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

“Kami selama satu minggu terakhir berkoordinasi minta petunjuk kepada Bapak Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada kedua guru dari SMA 1 Luwu Utara,” ujar Mensesneg Prasetyo Hadi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta pada Kamis (13/11/2025).
Prabowo bahkan bertemu langsung keduanya. Ia menyapa hangat, bersalaman, dan berfoto bersama sebelum menandatangani berkas rehabilitasi.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, rehabilitasi presiden mengembalikan status keduanya sebagai guru seperti semula. “Dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat martabat serta hak-hak kedua guru ini,” kata Dasco.

Rasnal pernah menjabat Kepala SMAN 1 Masamba Luwu Utara, sementara Abdul Muis sebagai bendahara. Keduanya dipecat dan dipenjara usai divonis bersalah pada 2022, meski Pengadilan Tipikor Makassar awalnya membebaskan mereka.

Kasus bermula tahun 2018 saat Rasnal baru menjabat kepala sekolah. Ia menemukan 10 guru honorer tak digaji hingga 10 bulan karena nama mereka belum terdaftar di Dapodik—syarat pencairan dana BOS.

Guru honorer saat itu bukan ASN, penggajiannya tanggung jawab sekolah. Dana BOS tak boleh digunakan untuk gaji honorer karena peruntukan ketat.

Rasnal lantas gelar rapat komite sekolah dengan orang tua murid. Disepakati iuran sukarela Rp20 ribu per keluarga (awalnya Rp17 ribu, digenapkan atas usul orang tua). Keluarga dengan dua anak bayar sekali, yang kurang mampu dibebaskan. Program ini berjalan tiga tahun, gaji honorer lancar, proses belajar mengajar normal.

Masalah muncul tahun ketiga. Anggota LSM minta data dana komite ke Rasnal, lalu ke Abdul Muis. Muis tolak karena tak ada surat tugas resmi.

Tak lama, keduanya dilaporkan ke polisi atas dugaan korupsi. Berkas sempat ditolak Kejaksaan Luwu Utara karena bukti lemah. Namun, inspektorat kabupaten periksa ulang dan nyatakan ada kerugian negara.

Kasus lanjut ke pengadilan. 2022, Tipikor Makassar bebaskan Rasnal dan Abdul Muis. Kejaksaan kasasi ke MA, vonis 1 tahun 2 bulan penjara dikabulkan. Keduanya bebas Agustus 2024 usai jalani hukuman. Kini, rehabilitasi Prabowo jadi penutup kasus yang menuai simpati. Inisiatif patungan demi gaji honorer, bukan korupsi dan akhirnya diakui negara.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.