BANGKA, BERITA-FAKTA.COM – Kabar mengejutkan terkait penangkapan salah satu mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) kini berbuntut panjang. Aroma busuk dugaan korupsi dalam program unggulan Presiden RI ini disinyalir kuat telah merembet hingga ke daerah, termasuk pada proyek pembangunan Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Berdasarkan data dan informasi yang berhasil dihimpun oleh Tim Redaksi, pembangunan SPPG di Bumi Serumpun Sebalai diindikasikan terlibat langsung dengan jaringan tersangka yang diringkus Korps Adhyaksa tersebut.
Modus yang berjalan diduga kuat menggunakan pola kejahatan terorganisir dari tingkat pusat hingga ke daerah.
Informasi dari sumber tepercaya menyebutkan bahwa izin pendirian sejumlah SPPG di Bangka Belitung diduga kuat dikeluarkan atas rekomendasi mantan Wakil Kepala BGN yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, izin tersebut tidak gratis. Para pengusaha kakap di daerah disinyalir harus melewati pintu khusus dan berkomitmen dengan jaringan pusat.
Lebih mencengangkan, data lapangan mengindikasikan adanya praktik monopoli pengadaan barang dan peralatan yang dibutuhkan oleh SPPG yang sedang dibangun. Mulai dari pengadaan omprengan (wadah makanan), peralatan pencucian, alat pendukung lain, hingga instalasi gas, kabarnya wajib melalui ‘tangan kanan’ atau penghubung dari oknum mantan pimpinan BGN tersebut.
Sistem satu pintu ini diduga sengaja diciptakan untuk mengalirkan pundi-pundi rupiah dari proyek bernilai fantastis ratusan juta rupiah per titiknya kepada grup tertentu. Praktik ini memicu kecurigaan bahwa para pelaku usaha yang bermodal besar rela menyetor upeti serta royalti demi mengamankan keuntungan besar dari program Makanan Bergizi Gratis (MBG).
Dampak dari carut-marutnya tata kelola dan tersendatnya aliran dana dari pusat kini mulai dirasakan di tingkat bawah. Penelusuran awak media, khususnya jejaring Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bangka, menemukan fenomena janggal dalam beberapa hari terakhir.
Sejumlah SPPG yang berada di lingkungan Kabupaten Bangka kedapatan tutup dan tidak melakukan aktivitas pelayanan kepada para pelajar penerima manfaat MBG. Mandeknya operasional ini diduga kuat dipicu oleh tidak lancarnya transfer uang dari jaringan pusat pasca-penangkapan oknum BGN oleh Kejagung. Kondisi ini memperkuat indikasi bahwa perputaran uang di SPPG daerah sangat bergantung pada lingkaran gurita yang kini sedang dibidik aparat penegak hukum. Selasa,(9/6)
Gurita bisnis program sosial ini juga memunculkan aroma monopoli kepemilikan. Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa satu orang pengusaha bermodal kuat bisa menguasai 5 hingga 10 titik SPPG sekaligus.
Tidak hanya pengusaha murni, keterlibatan kepemilikan SPPG ini disinyalir juga melibatkan beberapa tokoh politik lokal hingga tokoh organisasi di Bangka Belitung.
Mereka diduga diam-diam memanfaatkan pengaruhnya untuk mendapatkan rekomendasi dari pusat guna membangun SPPG di lokasi-lokasi yang telah mereka rujukan secara sepihak.
Selain masalah aliran dana dan monopoli, pelanggaran fisik dan lingkungan hidup di lapangan juga kasat mata. Tim redaksi menemukan fakta memprihatinkan terkait legalitas fisik bangunan yang dijadikan SPPG di Kabupaten Bangka.
Beberapa SPPG kedapatan berdiri dengan hanya memanfaatkan bangunan Rumah Toko (Ruko). Hal ini memicu pertanyaan besar terkait standar operasional prosedur (SOP) kesehatan dan lingkungan. Berdasarkan data sampling berkas yang dikumpulkan, pengelolaan air limbah sisa produksi SPPG tersebut ditemukan bermasalah dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Wadah atau tabung yang seharusnya digunakan secara sehat untuk Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) ditemukan tidak memenuhi standar teknis. Dengan kondisi ruko yang padat dan minim lahan kosong, sangat mustahil sistem IPAL yang sehat bisa diterapkan. Muncul dugaan kuat bahwa persyaratan lingkungan dan izin domisili telah “digelapkan” atau “diabu-abukan” oleh oknum aparat di daerah demi meloloskan operasional SPPG tersebut.
Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang dicanangkan Presiden RI sejatinya bertujuan mulia: memastikan anak-anak Indonesia dapat belajar dalam keadaan kenyang dan sehat demi masa depan bangsa. Namun, di tingkat implementasi, program ini justru diduga dirampok oleh oknum pimpinan pusat dan pengusaha tamak di daerah untuk menumpuk kekayaan pribadi.
Melihat skala dugaan pelanggaran yang bersifat sistematis ini, publik kini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung dan Kejari setempat, untuk tidak tinggal diam. Kejaksaan dituntut segera melirik dan melakukan penyelidikan besar-besaran terkait proses perizinan, domisili, kelayakan IPAL, hingga dugaan aliran dana upeti pembangunan SPPG di seluruh wilayah Bangka Belitung.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi terus melakukan penelusuran mendalam, mengumpulkan sampel berkas, serta mengupayakan konfirmasi resmi dari pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan perwakilan Badan Gizi Nasional di daerah. (Tim SMSI BKA)











