Pangkalpinang, Berita-Fakta — Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hidayat Arsani menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Babel. Penyerahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna di Gedung Mahligai Rumah Dinas Gubernur Babel, Rabu (29/10/2025).
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Babel Eddy Iskandar, dihadiri Ketua DPRD Didit Srigusjaya, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Babel.
Dalam sambutannya, Gubernur Hidayat Arsani mengapresiasi kerja sama antara Pemprov Babel dan DPRD selama penyusunan APBD 2026. Ia menekankan pengawasan ketat terhadap program prioritas yang langsung menyentuh masyarakat, seperti kesehatan, pendidikan, dan ekonomi.
“Saya ucapkan terima kasih karena proses penganggaran sampai hari ini berjalan baik. Saya serahkan kepada dewan untuk membahas lebih lanjut. Saya tidak akan banyak protes, selama anggaran itu benar-benar untuk kepentingan rakyat. Kita semua harus taat aturan, dan memastikan setiap rupiah bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Hidayat.
Ia juga berharap sinergi eksekutif-legislatif tetap terjaga untuk pembangunan Babel berkelanjutan. Kerja sama solid dalam lima tahun mendatang diharapkan menjadi pondasi kemajuan daerah dan manfaat nyata bagi rakyat. “Selama kita bekerja sama dengan baik, insyaallah akan tercipta hasil yang memberi kenangan indah bagi masyarakat dan kita semua,” tambahnya.
Sebelumnya, DPRD dan Pemprov Babel telah menandatangani nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sebagai fondasi RAPBD 2026. Rapat paripurna ini menjadi lanjutan proses tersebut, sekaligus wujud komitmen pemerintah daerah dalam menjamin transparansi, akuntabilitas, dan keterpaduan kebijakan anggaran sesuai perundang-undangan.
Gubernur Hidayat secara resmi menyerahkan dokumen Ranperda APBD 2026 kepada Ketua DPRD Didit Srigusjaya. Dokumen ini akan dibahas bersama sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.(Adv/*)












