BANGKA, BERITA-FAKTA.COM — Dugaan aktivitas pertambangan dan pembukaan lahan di kawasan berstatus Hutan Produksi (HP) di wilayah Deniang, Kabupaten Bangka, kini memicu sorotan tajam publik. Keberadaan aktivitas di kawasan dilindungi ini menimbulkan rentetan pertanyaan mendasar terkait status tata ruang, legalitas perizinan, dan aktor intelektual di balik kegiatan tersebut.
Berdasarkan penelusuran dan informasi awal di lapangan, dua nama mencuat dalam pusaran komunikasi terkait lokasi ini: Sambo dan Ibnu. Sambo, yang disebut sebagai warga Kampung Cit, diduga sebagai pihak yang menguasai atau memiliki kepentingan langsung atas lahan tersebut. Sementara itu, nama Ibnu, yang mengklaim diri berlatar belakang media, diduga turut dimanfaatkan untuk memberikan perlindungan (backing) terhadap kelancaran aktivitas di lokasi.
Status kawasan sebagai Hutan Produksi menjadi indikator utama pelanggaran. Legalitas pemanfaatan kawasan hutan wajib diverifikasi secara resmi melalui titik koordinat oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Dinas ESDM.
• Apabila kegiatan memiliki izin sah (seperti IPPKH), aktivitas wajib tunduk pada pengawasan regulasi.
• Apabila terbukti beroperasi tanpa izin, seluruh pihak yang terlibat terancam sanksi pidana berlapis sesuai Undang-Undang Kehutanan dan UU Minerba.
Jika aktivitas ini terbukti ilegal, aparat penegak hukum dituntut untuk melakukan penindakan yang tidak terputus pada pekerja lapangan saja. Investigasi menyeluruh harus menyasar rantai operasi, yang meliputi:
• Pihak pengklaim atau penguasa lahan.
• Pemodal dan penyandang dana utama.
• Pengendali kegiatan operasional.
• Penyedia penyewaan alat berat.
• Pihak penerima keuntungan dari hasil tambang.
• Oknum yang terbukti memberikan perlindungan (backing) berdasarkan jejak komunikasi dan aliran dana.
Masyarakat dan pemerhati lingkungan mendesak tim gabunganterdiri dari Kepolisian, Dinas ESDM, Satpol PP, dan Balai Gakkum KLHK untuk segera melakukan inspeksi mendadak ke lokasi Deniang. Tindakan turun ke lapangan merupakan langkah konkret untuk mengukur tingkat kerusakan kawasan dan menetapkan status hukum kegiatan tersebut.
Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), penyebutan nama Sambo dalam laporan ini masih berstatus informasi awal dan dugaan. Asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dikedepankan secara mutlak. Redaksi menyediakan ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada pihak-pihak terkait, maupun otoritas berwenang, agar pemberitaan tetap berimbang dan tidak merugikan secara sepihak. (AWAM BABEL/Reza Erdiansyah, SH)











