Dugaan Penguasaan dan Pemanfaatan Aset Pemkot Pangkalpinang Tanpa Kelengkapan Administrasi Disoal Warga

oleh -175 Dilihat
oleh
banner 468x60

PANGKALPINANG, BERITA-FAKTA.COM — Tata kelola dan pemanfaatan aset lahan kosong milik Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang menjadi sorotan warga. Lahan aset yang berlokasi di kawasan strategis, seperti di jalur dua Taman Dealova (Tapuk Pinang Pura), diduga disewakan dan dibangun fasilitas permanen untuk kegiatan usaha tanpa kelengkapan administrasi kontrak sewa-menyewa yang sah.

 

banner 336x280

Berdasarkan keterangan salah seorang warga di sekitar kawasan Taman Dealova yang juga mantan pejabat Pemkot Pangkalpinang, keberadaan bangunan permanen seperti kafe di atas lahan pemerintah tersebut dinilai menyalahi prosedur perizinan dan aturan pengelolaan barang milik daerah.

 

“Sepengetahuan kami, lahan ini merupakan aset Pemkot Pangkalpinang. Secara aturan, seharusnya proses administrasi dan perjanjian kontrak sewa-menyewa rampung terlebih dahulu sebelum ada aktivitas pembangunan. Namun, di lapangan justru dibangun terlebih dahulu secara permanen, sementara kejelasan kontraknya belum ada,” ungkap warga tersebut kepada awak media, Jumat (16/10/2026).

 

Selain itu, warga juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan oknum pejabat daerah termasuk Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Pangkalpinang yang baru dilantik dalam penguasaan maupun pemanfaatan salah satu lahan usaha kafe di lokasi tersebut.

 

Warga menilai terdapat ketimpangan perlakuan dalam penertiban pemanfaatan ruang publik dan aset daerah. Pedagang mikro dan pelaku usaha kecil di pinggir jalan kerap ditindak tegas, sementara pemanfaatan aset daerah berfasilitas permanen oleh pengusaha berskala menengah-atas terkesan dibiarkan tanpa kejelasan penerimaan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

 

“Jika mekanisme pengelolaan aset dilakukan tanpa aturan dan kontrak resmi, hal ini tentu memicu kecemburuan sosial dan berpotensi merugikan penerimaan kas daerah,” lanjutnya.

 

Sesuai dengan amanat Kode Etik Jurnalistik mengenai asas keberimbangan (cover both sides) dan kewajiban menguji informasi, Redaksi saat ini sedang berupaya mengonfirmasi serta meminta klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait, di antaranya:

 

Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang khususnya Bidang Aset, guna memastikan status hukum tanah, skema perjanjian sewa-menyewa, serta legalitas pendirian bangunan permanen di area Taman Dealova.

 

Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Pangkalpinang, untuk mengklarifikasi dugaan keterlibatan kepemilikan usaha atau penguasaan aset lahan sebagaimana disampaikan oleh warga.

 

Redaksi akan terus memperbarui (update) pemberitaan ini setelah mendapatkan keterangan dan klarifikasi resmi dari instansi serta pejabat berwenang terkait. (4WD)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.