PANGKALPINANG, BERITA-FAKTA.COM — Rencana pemindahan ribuan ton material terak timah (tin slag) dari gudang penampungan di kawasan Pantai Pasir Padi menuju lokasi bekas dok kapal di kawasan Ketapang, Kecamatan Pangkalbalam, Pangkalpinang, memicu perhatian publik. Pemindahan material dalam jumlah besar tersebut dikabarkan menyasar momentum peringatan Hari Kemerdekaan RI pada Senin (17/8/2026).
Berdasarkan dokumen dan penelusuran lapangan, polemik terak timah ini bermula dari pergerakan material berkisar 2.000 hingga 3.500 ton dari Kawasan Industri Jelitik, Sungailiat, ke gudang di Jalan Pantai Pasir Padi Raya, Kelurahan Temberan, Pangkalpinang. Gudang tersebut sebelumnya dikaitkan dengan kerja sama penggunaan oleh BUMD PT Bumi Bangka Belitung Sejahtera (BBBS), dengan klaim awal bahwa material tersebut merupakan hibah untuk kebutuhan penelitian dan pengembangan dari PT Bangka Tin Industry (BTI).
Namun, aspek legalitas tempat penampungan tersebut dipertanyakan. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Surat Nomor 600.4/868/DLHK tertanggal 9 Juli 2026 telah menyatakan tidak pernah menerbitkan persetujuan lingkungan untuk gudang penyimpanan terak timah di lokasi Pasir Padi tersebut.
Menindaklanjuti informasi dugaan rencana penggeseran material, pemantauan AWAM BABEL langsung di kawasan Ketapang pada Kamis (13/8/2026) mendapati keberadaan sekitar 20 kantong jumbo (jumbo bag) tersusun di area halaman terbuka dekat bibir sungai, tidak jauh dari Tempat Pelelangan Ikan (TPI). Lokasi ini memiliki akses langsung ke jalur transportasi perairan yang terhubung dengan dermaga atau dok kapal.
Hingga saat ini, kebenaran mengenai jadwal pemindahan total ribuan ton material pada 17 Agustus 2026 masih berstatus dugaan dan memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak berwenang maupun pengelola material.
Ketua Umum Corruption Investigation Committee (CIC), R. Bambang SS, menilai aktivitas pengangkutan dan penampungan terak timah skala besar ini perlu mendapat perhatian penegak hukum guna memastikan tata kelola administrasi dan legalitasnya. Ia menekankan pentingnya transparansi terkait status kepemilikan, izin pengangkutan, hingga peruntukan akhir material agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Selain aspek tata kelola dan perizinan lingkungan, penanganan terak timah juga terikat pada regulasi keselamatan material. Berdasarkan publikasi ilmiah Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), hasil sampingan pengolahan dan peleburan timah tergolong dalam material yang berpotensi mengandung radionuklida alami yang meningkat (Technologically Enhanced Naturally Occurring Radioactive Material/TENORM). Oleh karena itu, pengangkutan dan penyimpanannya secara hukum wajib memenuhi standar keselamatan radiasi serta pengawasan teknis dari instansi terkait.
Kendati terdapat rujukan dokumen pengiriman serta keterlibatan sejumlah entitas dalam penampungan awal, hingga berita ini diturunkan belum ada pihak yang secara resmi memberikan pernyataan terbuka mengenai kepemilikan mutlak dan penanggung jawab akhir atas ribuan ton terak timah tersebut.
Aparat penegak hukum beserta instansi teknis di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terkait legalitas dokumen pengangkutan, persetujuan lingkungan, serta kejelasan status material demi menjaga ketertiban umum dan ketaatan terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku. (AWAM BABEL)










