Dugaan Pelanggaran Tata Ruang dan Izin Limbah B3: PT BBBS Tersandung Perkara Gudang Tin Slag di Kawasan Pariwisata Pasir Padi

oleh -495 Dilihat
oleh
banner 468x60

PANGKALPINANG, BERITA-FAKTA.COM – Pusaran perkara dugaan penyimpanan ilegal limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) berupa terak timah (tin slag) seberat 2.000 ton di Kawasan Pasir Padi, Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan, kini memasuki babak baru. Aktivitas pergudangan yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, PT Bumi Bangka Belitung Sejahtera (PT BBBS), tersebut terindikasi kuat menabrak aturan tata ruang wilayah dan tidak mengantongi izin lingkungan.

 

banner 336x280

Berdasarkan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pangkalpinang, lokus gudang penyimpanan tersebut secara yuridis masuk dalam delik Kawasan Strategis Pariwisata Kota (KSPK) dan diarahkan sebagai kawasan pariwisata terpadu (recreational waterfront), bukan sebagai peruntukan kawasan industri atau pergudangan.

 

Dugaan pelanggaran administratif dan lingkungan ini diperkuat oleh respons resmi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Surat Nomor: 600.4/868/DLHK tertanggal 9 Juli 2026.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Plt. Kepala DLHK Babel, Amransyah Muslimin, S.T., M.T., otoritas lingkungan hidup membeberkan fakta hukum terkait keabsahan dokumen dua korporasi yang terseret dalam perkara ini, yakni PT Bangka Tin Industri (PT BTI) selaku penyuplai dan PT BBBS selaku pengelola gudang.

 

DLHK Babel mengonfirmasi bahwa PT BTI memang telah memiliki Pengesahan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) berdasarkan SK Kepala DLHK Babel Nomor: 188.4/204/DLH/2020. Kendati demikian, terdapat pembatasan yuridis yang ketat pada diktum ketujuh SK tersebut.

 

“Izin pengelolaan tin slag yang dikantongi PT BTI di dalam persetujuan lingkungan hanya diperuntukkan bagi penyimpanan sementara, bukan untuk aktivitas pemanfaatan,” tegas Amransyah dalam surat klarifikasinya.

 

Sebaliknya, status hukum operasional gudang milik PT BBBS dinyatakan cacat prosedur administratif. DLHK Babel secara tegas menyatakan tidak pernah menerbitkan legalitas lingkungan untuk fasilitas tersebut.

 

“Sedangkan persetujuan lingkungan terkait Gudang penyimpanan tinslag milik PT Bumi Bangka Belitung Sejahtera (PT BBBS), DLHK Provinsi Bangka Belitung tidak ada menerbitkan persetujuan lingkungannya,” tulis poin ketiga dalam surat tersebut.

 

Terkait kekhawatiran publik mengenai potensi paparan zat radioaktif pada material tin slag, DLHK Babel menjelaskan secara kedudukan hukum (legal standing) bahwa pengawasan zat radioaktif merupakan wewenang absolut Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), bukan domain DLHK Provinsi. Sebagai langkah represif, DLHK Babel menjadwalkan akan segera melakukan verifikasi lapangan guna menguji kepatuhan hukum para pihak terkait.

 

Demi menegakkan supremasi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) terkait asas keberimbangan dan akurasi, redaksi Berita-fakta.com telah resmi melayangkan Surat Permohonan Klarifikasi dan Konfirmasi Jurnalistik dengan Nomor: 201/REDAKSI-BF/VII/2026 tertanggal 12 Juli 2026 yang ditujukan langsung kepada Direktur PT BBBS.

 

Langkah hukum jurnalistik ini diambil guna memberikan ruang hak jawab kepada pihak BUMD terkait klaim awal yang menyatakan bahwa 2.000 ton tin slag tersebut merupakan program hibah untuk kepentingan Penelitian dan Pengembangan (Litbang).

 

Terdapat empat poin krusial yang dimintakan pembuktian hukum dan klarifikasinya secara materiel kepada pihak PT BBBS, antara lain:

 

• Legalitas Gudang: Keabsahan status hukum operasional gudang di dalam kawasan pariwisata Pantai Pasir Padi.

 

• Teknologi Litbang: Mekanisme konkret dan aplikasi teknologi yang akan digunakan dalam pemanfaatan tin slag.

 

• Sertifikasi Keahlian: Pembuktian kepemilikan Tenaga Ahli tersertifikasi resmi dari Kementerian ESDM atau KLHK untuk pengelolaan limbah B3.

 

• Analisis Dampak & Output: Dokumen analisis dampak lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) yang disiapkan serta proyeksi keuntungan ekonomi bagi daerah.

 

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih memberikan tenggat waktu secara patut kepada Direktur PT BBBS untuk memberikan jawaban resmi selambat-lambatnya pada Rabu, 15 Juli 2026, sebagai bagian dari pemenuhan hak jawab dan keterbukaan informasi publik. (4WD)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.