Dugaan Disparitas Penegakan Perda di Pangkalpinang: Pelaku UMKM Pertanyakan Ketegasan Satpol PP Atas Reklame Liar dan Kabel Optik

oleh -964 Dilihat
oleh
banner 468x60

PANGKALPINANG, BERITA-FAKTA.COM — Tindakan penertiban fasilitas umum yang gencar dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pangkalpinang memicu keberatan terbuka dari kalangan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Sejumlah pedagang kecil yang terdampak operasi penggusuran di beberapa ruas jalan utama menilai terdapat ketimpangan perlakuan hukum antara usaha rakyat dengan pelanggaran ruang publik oleh entitas bisnis berskala besar.

 

banner 336x280

Yadi, salah seorang pelaku UMKM yang lapaknya digusur petugas, menyuarakan rasa dirugikannya para pedagang kecil yang hanya mengandalkan tempat usahanya untuk mencari nafkah harian demi menyambung hidup. Dalam pernyataan keterangannya, Yadi secara tegas mempertanyakan keberanian dan konsistensi Satpol PP Kota Pangkalpinang dalam menindak papan reklame komersial tanpa izin yang berdiri di trotoar dan sempadan jalan.

 

“Kami pedagang kecil yang hanya mencari sesuap nasi langsung ditindak dan digusur. Lalu bagaimana dengan para pelaku usaha besar yang mendirikan papan reklame mereka di trotoar dan di sebadan jalan yang ada di Kota Pangkalpinang tanpa berizin? Apakah mampu Satpol PP Kota Pangkalpinang melakukan tindakan yang sama seperti yang dilakukan kepada kami?” ujar Yadi saat menyampaikan keluhannya. Kamis,(20/8) malam

 

Selain masalah papan reklame komersial, Yadi turut menyoroti keberadaan bentangan kabel serat optik yang terpasang tidak teratur hingga merusak tatanan estetika kota Pangkalpinang. Menurutnya, apabila penegakan peraturan daerah dilakukan secara jujur dan adil, seluruh objek pelanggaran tata ruang baik milik pedagang kecil maupun korporasi besar harus menerima sanksi yang setara.

 

Pihaknya berharap penegakan hukum di masa depan benar-benar mencerminkan nilai keadilan sosial tanpa adanya perlakuan diskriminatif terhadap masyarakat lokal. Yadi mengkritik pola penindakan yang dinilainya mengabaikan keberadaan rakyat kecil di tengah kota yang memiliki semboyan Pangkalpinang Pangkal Kemenangan.

 

“Harapan kami ke depan ada rasa keadilan sosial. Jangan saat butuh, masyarakat Kota Pangkalpinang dibutuhkan, tetapi saat bertindak justru merugikan rakyat sendiri. Ini contoh tindakan yang terasa sangat menekan. Slogan kota kita adalah Pangkalpinang Pangkal Kemenangan, tetapi kenyataan yang terjadi di lapangan justru sebaliknya,” tegas Yadi.

 

Sesuai dengan asas keberimbangan dan verifikasi dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ). (4WD)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.