PANGKALPINANG, BERITA-FAKTA.COM – Tabir pendataan akbar kondisi finansial dan sosial masyarakat resmi disibak. Walikota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, menjadi figur pertama yang “dibedah” datanya oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Pangkalpinang dalam gelaran Sensus Ekonomi 2026.
Prosesi pendataan yang berlangsung di Rumah Dinas Walikota pada Senin (15/6/2026) pagi ini menandai dimulainya perburuan data makro secara maraton yang akan berlangsung hingga 31 Agustus 2026 mendatang.
Di hadapan para petugas BPS, Prof. Saparudin membuka pintu rumah dinasnya sekaligus menyerahkan lembar-lembar informasi dapur rumah tangganya secara transparan. Langkah ini disebutnya sebagai komitmen awal untuk memotret realitas ekonomi kota secara utuh.
“Pagi ini kita kedatangan petugas dari BPS Kota Pangkalpinang untuk melaksanakan pendataan Sensus Ekonomi 2026. Kami telah diminta menyampaikan data-data terkait kondisi sosial ekonomi yang ada pada kami sekarang,” ujar Saparudin kepada awak media.
Ia menegaskan, ruang lingkup bidikan sensus berbasis Kartu Keluarga (KK) ini meliputi elemen krusial:
• Struktur keanggotaan keluarga.
• Klaster pekerjaan kepala keluarga dan anggota rumah tangga.
• peta kepemilikan usaha, baik skala mikro maupun menengah.
Bukan sekadar formalitas angka di atas kertas, sengkarut akurasi data kemiskinan dan klaster kesejahteraan (data desil) menjadi target utama yang dipertanyakan publik. Sensus ini disebut-sebut akan menjadi pisau bedah untuk memperbaiki Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui pemutakhiran data desil secara periodik.
“Desil ini selalu di-update. Setiap tiga bulan BPS selalu memperbarui data desil menerima pasokan informasi dari dinas-dinas teknis, mulai dari Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, hingga Dinas Kesehatan,” jelas Walikota menanggapi seberapa krusialnya sinkronisasi data ini bagi ketepatan program pemerintah ke depan.
Di tengah bergulirnya sensus, aroma kekhawatiran merebak di kalangan pelaku usaha mikro dan industri kreatif digital. Isu liar yang viral di media sosial menyebutkan bahwa konten kreator, Master of Ceremony (MC), hingga pelaku UMKM yang tercatat dalam sensus ini akan langsung ditarik masuk ke dalam radar wajib pajak.
Menanggapi gejolak isu tersebut, Prof. Saparudin langsung memberikan klarifikasi tegas dan menepis kekhawatiran publik
Pelaku usaha kategori mikro dan kecil dipastikan berada di luar jangkauan pengenaan pajak ini jika belum memenuhi syarat objektif perpajakan.
Skema perpajakan tetap mengacu pada hukum positif yang berlaku, bukan sekadar karena terdata oleh sensus BPS.
“Semua tergantung penghasilan mereka. Kalau usahanya masuk skala menengah, memiliki NPWP, dan pendapatannya sudah memenuhi standar ketentuan perpajakan, barulah kena pajak,” tegas Saparudin.
Menutup keterangannya, Walikota Pangkalpinang mengimbau seluruh warga dan pelaku usaha di Kota Beribu Senyuman untuk bersikap kooperatif dan jujur memberikan keterangan saat disatroni petugas BPS dari rumah ke rumah (door to door).
“Masyarakat tidak perlu cemas. BPS memberikan garansi penuh bahwa seluruh data yang disampaikan bersifat rahasia dan dilindungi undang-undang. Berikan data yang benar agar potret kota ini akurat untuk menyusun kebijakan di masa depan,” pungkasnya.
Kini, bola panas pendataan ada di tangan ratusan petugas sensus yang dituntut menjaga stamina dan integritas di lapangan demi menyajikan angka yang tidak sekadar manis di atas meja, melainkan faktual di atas realitas. (4WD)










