PANGKALPINANG, BERITA-FAKTA.COM — Keberadaan ribuan karung berisi sekitar 2.000 ton terak timah (tin slag) di kawasan pariwisata Pantai Pasir Padi, Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang, terus menuai sorotan. Polemik memuncak akibat timbulnya kesimpangsiuran informasi terkait status kepemilikan barang dan izin operasional di lokasi tersebut.
Berdasarkan catatan rekam informasi sebelumnya, Direktur Utama BUMD PT Bumi Bangka Belitung Sejahtera (PT BBBS), Eka Mulia Putra, pada Rabu (8/7/2026) sempat memberikan penjelasan resmi terkait asal-usul barang tersebut. Eka saat itu menyatakan bahwa pemindahan slag dari gudang PT Bangka Tin Industry (BTI) di Jelitik, Sungailiat, ke gudang di Pasir Padi merupakan hasil permohonan hibah resmi yang diajukan PT BBBS pada April 2026 dan disetujui pada Mei 2026.
Eka menegaskan perolehan 2.000 ton slag tersebut dialokasikan untuk kepentingan riset, pengembangan teknologi pengolahan mineral, serta persiapan program hilirisasi, bukan untuk diperjualbelikan atau diekspor ke luar negeri.
Bantahan Teranyar dan Pengalihan Klarifikasi
Namun, perkembangan terbaru menunjukkan adanya pergeseran sikap. Saat dihubungi kembali oleh awak media untuk meminta konfirmasi serta bukti dokumen pendukung atas klaim kepemilikan dan perizinan lingkungan, pihak PT BBBS melalui perwakilannya, Ria, menyampaikan pernyataan tertulis dari Direktur Utama Eka Mulia Putra yang justru membantah keterlibatan langsung atas barang tersebut.
“Silakan pertanyaan mengenai ribuan karung yang diduga tin slag tersebut ditanyakan langsung kepada pemilik barangnya, bukan kepada BUMD Babel PT BBBS,” ujar Eka dalam pesan resminya yang disampaikan melalui Humas PT BBBS.
Eka mempertanyakan dasar tuduhan yang mengaitkan barang itu sebagai milik pribadi atau milik PT BBBS. Ia mengimbau agar pemberitaan tidak dibangun atas dasar dugaan belaka.
Terkait kekhawatiran masyarakat mengenai potensi barang tersebut dibawa keluar dari Bangka serta kepastian izin lingkungan di gudang eks Besea Pasir Padi, Eka meminta jurnalis untuk mengonfirmasi langsung kepada pihak berwenang.
“Mengenai kegiatan di gudang eks Besea dan persoalan perizinan lingkungan, silakan konfirmasi langsung kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai instansi yang memiliki kewenangan,” lanjutnya.
Eka menambahkan bahwa pihaknya menghormati hak jawab dan prinsip keberimbangan pers, namun meminta agar konfirmasi diarahkan kepada pihak yang tepat jika belum ada dokumen yang secara sah mengaitkan PT BBBS dengan kepemilikan barang tersebut.
Desakan Penegakan Hukum dan Transparansi
Perubahan keterangan ini memicu tanda tanya publik. Kontradiksi antara klaim hibah pada awal Juli 2026 dan bantahan kepemilikan belakangan ini dinilai membiaskan status hukum material tin slag tersebut.
Mengingat lokasi penyimpanan berada di kawasan pariwisata dan berpotensi berkaitan dengan regulasi pengelolaan limbah B3/mineral serta perizinan gudang, sejumlah pihak mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) dan DLHK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk turun tangan melakukan pemeriksaan lapangan.
Langkah tegas dari APH dan DLHK dinilai penting guna memastikan kejelasan status hukum kepemilikan 2.000 ton tin slag, keabsahan izin lingkungan tempat penyimpanan, serta mengantisipasi potensi kerugian daerah maupun dampak lingkungan di area wisata Pasir Padi. (AWAM BABEL)











