Pangkalpinang, Berita-Fakta.com – DPRD Bangka Belitung (Babel) menunjukkan komitmen kuat untuk mengembalikan wilayah perairan yang dikuasai pertambangan menjadi zona tangkapan nelayan.
Dalam rapat di ruang Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Babel pada Sabtu, 11 Agustus 2025, Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, mengumumkan langkah konkret untuk merevisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan zonasi.
Dengan tegas, Didit menyatakan bahwa DPRD akan memperjuangkan aspirasi masyarakat, khususnya nelayan.
“Kita putuskan, Perda zonasi dan RTRW masih dalam proses integrasi di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bangda),” ujarnya.
Langkah Cepat DPRD Babel
Didit memerintahkan Komisi I DPRD bersama Biro Hukum untuk menyurati Gubernur Babel sebagai bentuk tanggapan dari lembaga legislatif.
Surat tersebut berisi permintaan penolakan terhadap beberapa titik laut yang saat ini menjadi wilayah tambang agar dikembalikan untuk nelayan.
Selain itu, Komisi II akan berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), sementara Komisi III akan berkoordinasi dengan Dinas ESDM.
“Tujuan utama adalah memastikan Perda RTRW yang ditolak Mendagri dapat dikembalikan ke Babel untuk direvisi,” jelas Didit.
Ia menegaskan pentingnya melibatkan masyarakat yang berdampak dalam proses revisi untuk mengakomodasi aspirasi mereka.
Komitmen Berpihak pada Nelayan
Didit menegaskan bahwa DPRD siap menghadapi tantangan regulasi demi kepentingan masyarakat.
“Yang penting, kita ikuti keinginan masyarakat,” katanya.
Ia juga menolak istilah-istilah yang tidak berpihak pada rakyat, seperti “zero-zero”, dan meminta Biro Hukum segera menyusun solusi konkret.
“Jika perlu, kita ke Mendagri bersama-sama,” tegas Didit, menunjukkan keseriusan DPRD Babel.
Ia meminta revisi Perda segera dijadwalkan, idealnya pada bulan depan.
Urgensi Revisi Perda RTRW
Rapat ini mencerminkan urgensi revisi Perda RTRW untuk mendukung nelayan dan masyarakat pesisir.
Didit memastikan bahwa DPRD akan terus memantau dan memperjuangkan hak-hak masyarakat Babel.
Langkah ini menjadi angin segar bagi nelayan khususnya perairan Beriga yang selama ini terdampak aktivitas pertambangan di perairan.











