BANGKA, BERITA-FAKTA.COM – Aktivitas penambangan timah tanpa izin di kawasan Hutan Produksi (HP) Bokor, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, dilaporkan kembali beroperasi. Berdasarkan pantauan langsung di lapangan pada Senin (19/10/2026), sejumlah unit ponton rajuk jenis tower dan sebu-sebu tampak aktif melakukan pengerukan di areal tersebut.
Maraknya kembali penambangan ini terjadi selang satu hingga dua minggu setelah penertiban oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) bersama aparat kepolisian setempat.
Di lokasi penambangan, terlihat sejumlah warga setempat, termasuk ibu-ibu, sedang melakukan aktivitas ngelimbang (mengumpulkan sisa-sisa bijih timah). Berdasarkan keterangan salah seorang penambang di lokasi, unit-unit ponton tersebut diduga milik seorang warga berinisial BS.
“Punya Bos S***d,” ujar seorang ibu saat ditemui wartawan di kawasan HP Bokor, Merawang.
Warga setempat mengonfirmasi bahwa unit ponton rajuk kembali masuk dan merakit peralatan tambang tak lama setelah petugas gabungan meninggalkan lokasi penertiban sebelumnya.
Secara hukum, penambangan di dalam kawasan Hutan Produksi tanpa perizinan resmi melanggar sejumlah regulasi nasional:
• Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H), sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023. Pasal 89 jo. Pasal 17 Ayat (1) melarang setiap orang melakukan aktivitas penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
• Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pasal 158 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (IUP/IPR/IUPK) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Sesuai dengan Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik yang mewajibkan wartawan menyajikan berita yang berimbang, akurat, serta selalu menguji informasi
Upaya konfirmasi telah dilayangkan kepada BS melalui pesan tertulis dan telepon guna mengklarifikasi dugaan kepemilikan operasional ponton tersebut. Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan atau jawaban resmi yang diberikan.
Redaksi juga sedang mengupayakan konfirmasi susulan kepada pihak KPHP Unit Bangka dan Kepolisian Resor Bangka terkait langkah penindakan hukum lanjutan serta evaluasi pascapenertiban di kawasan HP Bokor Merawang.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi pihak-pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (TIM AWAM BABEL)











