Dewan Pers Nyatakan Melanggar Kode Etik, Berita-Fakta.com Sampaikan Permohonan Maaf dan Muat Hak Jawab Dirut BUMD Babel

oleh -990 Dilihat
oleh
banner 468x60

PANGKALPINANG, BERITA-FAKTA.COM – Redaksi media siber Berita-Fakta.com secara resmi menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada Direktur Utama PT Bumi Bangka Belitung Sejahtera (BUMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung), Eka Mulya Putra. Langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap keputusan Dewan Pers terkait rangkaian pemberitaan yang dinilai menyalahi aturan jurnalistik.

 

banner 336x280

Meskipun pihak redaksi mengaku belum menerima lembaran keputusan fisik secara langsung, Berita-Fakta.com memilih menjunjung tinggi keputusan institusi Dewan Pers yang mengeluarkan surat bernomor tetap.

 

“Dengan ini seluruh segenap redaksi Berita-fakta.com menyampaikan permohonan maaf atas pemberitaan yang dinilai lalai dan menyebabkan nama baik seseorang tercemar. Sesuai keputusan Dewan Pers, kami sampaikan permohonan maaf kepada Eka Mulya Putra atas pemberitaan yang telah tayang terkait insiden di kantor DPRD Babel beberapa waktu lalu,” tulis perwakilan redaksi dalam pernyataannya.

 

Perkara ini bermula dari aduan Eka Mulya Putra terkait empat produk jurnalistik yang diterbitkan oleh Berita-Fakta.com pada kurun waktu 22-23 Juni 2026. Rangkaian berita tersebut menuduh Dirut BUMD Babel melakukan tindakan anarkis berupa amuk massa, menendang wartawan, hingga menghina pihak lain di Gedung DPRD.

 

Melalui Surat Dewan Pers Nomor 926/DP/K/VII/2026 tertanggal 9 Juli 2026, Dewan Pers memberikan penilaian bahwa rangkaian berita yang diadukan telah melanggar Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

 

Media dinilai tidak memenuhi prinsip keberimbangan, abai dalam melakukan proses verifikasi serta konfirmasi secara memadai, mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta menggunakan diksi bernada emosional yang merugikan reputasi profesional pengadu.

 

Guna memulihkan hak-hak konstitusionalnya, Eka Mulya Putra secara resmi melayangkan Hak Jawab tertulis pada Sabtu, 11 Juli 2026, dengan poin-poin penegasan sebagai berikut:

 

Pengadu merasa keberatan atas penggunaan diksi dan narasi sepihak yang merugikan kehormatan, integritas, dan reputasi profesionalnya sebagai Direktur Utama PT Bumi Bangka Belitung Sejahtera.

 

Eka Mulya Putra membantah seluruh tuduhan yang menggambarkan dirinya seolah-olah telah melakukan tindakan anarkis sebagaimana yang diberitakan.

 

Pengadu menilai pihak media tidak memberikan kesempatan yang setara, berimbang, dan memadai bagi dirinya untuk memberikan klarifikasi sebelum berita dipublikasikan.

 

Pengadu menghargai peran media selaku kontrol sosial, namun menekankan bahwa kebebasan pers wajib bersandar pada UU Pers, KEJ, akurasi, dan itikad baik.

 

Pengadu meminta Berita-Fakta.com melaksanakan seluruh rekomendasi Dewan Pers secara utuh, termasuk memuat permohonan maaf terbuka, menyisipkan catatan pelanggaran etik pada link berita lama, serta menautkan Hak Jawab ini secara proporsional.

 

“Saya berharap seluruh pihak menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers dan menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran bersama untuk meningkatkan profesionalisme,” ujar Eka Mulya Putra dalam surat penutupnya.

 

Dengan dimuatnya permohonan maaf dan Hak Jawab ini, redaksi berkomitmen menjadikan momentum ini sebagai evaluasi internal demi menyajikan produk jurnalistik yang lebih akurat, berimbang, dan berlandaskan Kode Etik Jurnalistik ke depan. (4WD)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.