Daftar Nikah Digital, Biaya Transparan

oleh -128 Dilihat
oleh
banner 468x60

Oleh : Syarif Hidayat

Mahasiswa Magister Ekonomi Syari’ah IAIN SAS Bangka Belitung dan Penyuluh Agama Islam di KUA Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang

banner 336x280

 

 

PANGKALPINANG, BERITA-FAKTA.COM — Kantor Kementerian Agama Kota Pangkalpinang terus membenahi layanan publik. Kepala Kantor Kemenag Kota Pangkalpinang, Firmantasi, menegaskan komitmen itu secara terbuka: “Kami berupaya meningkatkan layanan digitalisasi mulai dari pendaftaran nikah, aktivitas penyuluh, hingga pendaftaran murid dan santri baru, baik di tingkat kota maupun provinsi” (Wow Babel, 28 Januari 2026). Pernyataan ini bukan sekadar slogan. Di baliknya ada perubahan besar dalam cara orang mendaftar nikah, membayar biaya, dan menerima buku nikah di ibu kota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini, wilayah yang terdiri dari tujuh kecamatan: Bukit Intan, Gerunggang, Pangkal Balam, Rangkui, Taman Sari, Gabek, dan Girimaya (Indozone Babel, 26 Februari 2026).

 

Apa yang Berubah?

Dulu, calon pengantin harus datang ke KUA, mengisi formulir, lalu membayar melalui slip bank manual. Kini, pendaftaran bisa dilakukan daring melalui SIMKAH di simkah4.kemenag.go.id, paling lambat 10 hari kerja sebelum akad (Indozone Babel, 2026). Pembayaran pun tidak lagi tunai kepada petugas. Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) Kementerian Keuangan terhubung langsung dengan SIMKAH. Setelah calon pengantin membayar melalui teller, ATM, kantor pos, atau internet banking, data pembayaran otomatis terkonfirmasi di KUA, sehingga operator bisa langsung memproses pendaftaran. Integrasi ini juga mempermudah pembuatan laporan PNBP di akhir bulan karena operator hanya perlu mengunduh data yang tersedia di aplikasi SIMPONI (Repository Metro UNIV, 2024). Pada tahun 2024, pembuatan billing SIMPONI ditargetkan 100% melalui SIMKAH (Bimas Islam Kemenag, 2024).

Tarifnya pun jelas. Merujuk PP Nomor 59 Tahun 2018, nikah di KUA pada jam kerja gratis. Jika dilaksanakan di luar KUA atau di luar jam kerja, biayanya Rp600.000, disetorkan langsung ke kas negara, bukan ke kantong petugas. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Ahmad Zayadi, menegaskan: “Tidak boleh ada pungutan selain PNBP resmi Rp600.000 untuk nikah di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja. Biaya Rp600.000 itu adalah PNBP, masuk sebagai penerimaan negara, bukan pembayaran kepada individu” (Kompas.com, 15 September 2026). KMA Nomor 478 Tahun 2025 kemudian mengatur mekanisme pencairan jasa profesi dan transportasi petugas layanan nikah melalui aplikasi SIMKAH, yang berfungsi sebagai kontrol atas ketersediaan pagu anggaran, dana PNBP, serta penanganan tunggakan (APRI Pusat, 6 Oktober 2025).

 

Perspektif Ekonomi Syari’ah

Dalam kerangka ekonomi syari’ah, integrasi SIMKAH-SIMPONI mencerminkan prinsip tabligh (transparansi) dan amanah (akuntabilitas). Sebelum digitalisasi, pembayaran nikah melalui slip bank manual membuka celah ketidakjelasan (gharar) dan potensi praktik yang tidak transparan. Kini, dengan billing otomatis dan konfirmasi real-time, setiap rupiah tercatat secara akuntabel dan langsung masuk ke kas negara, bukan melalui perantara. Penelitian tentang SIMKAH Web Gen 4 menegaskan bahwa sistem ini tidak hanya meningkatkan efisiensi pencatatan pernikahan, tetapi juga mendukung prinsip hifz al-nasl (perlindungan keturunan) dalam Maqashid Syariah dengan memastikan setiap pernikahan tercatat secara sah dan diakui oleh negara (Repository IAIN Kerinci, 2025). Aspek hifz al-mal (perlindungan harta) juga terwujud melalui pencegahan kecurangan, pemalsuan, dan penyalahgunaan dana.

Prinsip ‘adl (keadilan) terwujud melalui pembebasan biaya bagi pasangan yang menikah di KUA pada jam kerja, serta tarif Rp0 bagi warga tidak mampu atau korban bencana sesuai PMA Nomor 14 Tahun 2024. Kebijakan ini memastikan akses layanan pencatatan nikah yang sah tidak terhalang oleh kemampuan ekonomi, sejalan dengan prinsip taklif yang mempertimbangkan thaqah (kemampuan) setiap individu. Sementara bagi yang memilih menikah di luar KUA, tarif Rp600.000 bersifat tetap dan transparan, menghilangkan ruang negosiasi yang berpotensi menimbulkan rishwah (suap).

Dari sisi ishlah (perbaikan), digitalisasi ini mendatangkan kemaslahatan ganda: efisiensi waktu bagi masyarakat dan akurasi data bagi pemerintah. SIMKAH kini terintegrasi dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri, memungkinkan validasi NIK secara otomatis dan meminimalisir pemalsuan data. Buku nikah yang dicetak juga dilengkapi kode QR yang terhubung langsung dengan SIMKAH sebagai fitur keamanan tambahan.

Tantangan yang Tidak Bisa Diabaikan

Meski demikian, digitalisasi ini bukan tanpa cela. Literasi digital calon pengantin masih menjadi kendala di beberapa daerah. Program pendampingan pengisian SIMKAH di beberapa KUA, misalnya, lahir justru karena banyak calon pengantin yang kesulitan mengakses dan mengisi data secara mandiri.

Yang lebih mengkhawatirkan adalah penipuan digital. Kemenag telah berulang kali mengeluarkan peringatan tentang modus penipuan yang mengatasnamakan KUA: pelaku mengirim pesan WhatsApp, memakai logo resmi Kemenag, lalu meminta korban mentransfer uang melalui QRIS palsu dengan dalih biaya transportasi atau akomodasi petugas. Kepala Kemenag Banyuwangi, Chaironi Hidayat, menegaskan: “Tidak ada biaya tambahan dalam pelayanan pernikahan di KUA. Masyarakat jangan memberikan uang melalui pegawai maupun melalui pesan WhatsApp atau QRIS yang tidak resmi” (Bimas Islam Banyuwangi, 7 Agustus 2026). Kasus serupa dilaporkan terjadi di beberapa daerah seperti Jawa Tengah dan Banten (Liputan6.com, 15 Mei 2026). Calon pengantin yang tidak paham alur resmi pembayaran mudah terjebak.

Kemenag Pangkalpinang sudah mengambil langkah awal melalui kegiatan Peningkatan Layanan KUA Berbasis IT yang bertujuan mengevaluasi penerapan SIMKAH dan memperkuat sistem informasi data yang terpusat. Kegiatan ini digelar pada 21 November 2019 dan diikuti oleh para Kepala KUA, staf, serta operator di lingkungan Kemenag Kota Pangkalpinang (Bangka News, 21 November 2019). Namun, beberapa hal masih perlu diperkuat. Pertama, sosialisasi masif tentang alur resmi pembayaran, agar masyarakat tahu bahwa uang hanya disetorkan ke kas negara melalui bank, bukan ke rekening pribadi siapa pun. Kedua, perluasan sinergi dengan bank syari’ah agar pembayaran PNBP bisa dilakukan melalui mobile banking syari’ah. Ketiga, pendampingan digital bagi calon pengantin yang belum terbiasa dengan teknologi.

Data Kemenag Kota Pangkalpinang mencatat pada tahun 2023 terdapat 662 pasangan pengantin yang melangsungkan pernikahan (Bangkapos.com, 24 Agustus 2023). Angka ini menunjukkan bahwa digitalisasi layanan nikah bukan perkara kecil ia menyentuh ratusan keluarga setiap tahunnya. Setiap perbaikan dalam sistem, sekecil apa pun, berdampak langsung pada kualitas layanan kepada umat.

Pada akhirnya, digitalisasi pembayaran nikah di SIMKAH hanyalah wasilah (sarana). Tujuannya tetap satu: pernikahan tercatat sah, biaya transparan, dan tidak ada pihak yang dirugikan. Itulah mashlahah yang sesungguhnya, sejalan dengan maqashid syari’ah yang menjunjung keadilan dan kemaslahatan umat.

DAFTAR REFERENSI

 

Bangka News. (2019, November 21). Kegiatan peningkatan layanan KUA berbasis IT di lingkungan Kantor Kemenag Kota Pangkalpinang. https://bangkanews.id/detail-news.php?berita=Kegiatan-Peningkatan-Layanan-KUA-Berbasis-IT-Di-Lingkungan-Kantor-Kemenag-Kota-Pangkalpinang

Bangka Pos. (2023, August 24). 662 pasang pengantin menikah sampai Juli 2023, pernikahan dini di Pangkalpinang minim. https://bangka.tribunnews.com/2023/08/24/662-pasang-pengantin-menikah-sampai-juli-2023-pernikahan-dini-di-pangkalpinang-minim

Bimas Islam Banyuwangi. (2026, August 7). Waspada penipuan mengatasnamakan KUA, calon pengantin diminta transfer biaya tambahan melalui QRIS. https://www.bimaisbanyuwangi.com/2026/08/waspada-penipuan-mengatasnamakan-kua.html

Indozone Babel. (2026, February 26). Cara daftar nikah KUA di Pangkalpinang terbaru 2026. https://babel.indozone.id/lifestyle/2486666551/cara-daftar-nikah-di-kua-di-pangkalpinang-terbaru

Institut Agama Islam Negeri Kerinci. (2025). Tinjauan maqashid syari’ah tentang penggunaan SIMKAH Web Gen 4 dalam pencatatan pernikahan di KUA Kecamatan Sangir. https://repository.iainkerinci.ac.id

Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 478 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Layanan Nikah atau Rujuk.

Kompas.com. (2026, September 15). Kemenag: Nikah di KUA gratis, di luar KUA Rp600.000. https://cahaya.kompas.com

Kompas TV. (2026, May 13). Waspada modus baru penipuan daftar nikah gunakan logo Kemenag dan QRIS palsu. https://origin.kompas.tv/nasional/668587/waspada-modus-baru-penipuan-daftar-nikah-gunakan-logo-kemenag-dan-qris-palsu

Liputan6.com. (2026, May 15). Modus penipuan pendaftaran nikah via daring, Kemenag minta masyarakat waspada. https://www.liputan6.com/cek-fakta/read/6574689/modus-penipuan-pendaftaran-nikah-via-daring-kemenag-minta-masyarakat-waspada

Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Nol Rupiah atas Jasa Layanan Nikah atau Rujuk di Luar Kantor Urusan Agama Kecamatan.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agama.

Wow Babel. (2026, January 28). Pangkas birokrasi, Kemenag Pangkalpinang geber digitalisasi layanan: Dari daftar nikah hingga sekolah.

https://www.wowbabel.com/lokal/59816632823/pangkas-birokrasi-kemenag-pangkalpinang-geber-digitalisasi-layanan-dari-daftar-nikah-hingga-sekolah?page=1 (Gema)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.