PANGKALPINANG, BERITA-FAKTA.COM — Insiden memalukan yang mencederai etika birokrasi dan kemerdekaan pers terjadi di Gedung DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (22/06/2026). Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Babel, Eka Mulia, kedapatan melakukan aksi arogan, berteriak-teriak, hingga melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap awak media di area steril kedewanan.
Kejadian bermula sesaat setelah rapat paripurna pengesahan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) selesai digelar.
Berdasarkan fakta di lapangan, Eka Mulia mendatangi area di samping ruang kerja Ketua DPRD Babel dengan tensi tinggi. Secara provokatif, ia berteriak memprotes pihak penyelenggara karena merasa BUMD tidak diundang dalam agenda krusial tersebut.
Tidak sampai di situ, Direktur BUMD tersebut melontarkan ancaman di hadapan publik untuk mengerahkan massa guna mendemo institusi DPRD Bangka Belitung atas perkara administratif kedewanan tersebut.
“Dia datang dengan nada menantang dan berteriak-teriak mengklaim dirinya tidak diundang. Ia bahkan mengancam akan mendemo DPRD terkait masalah ini,” ujar salah satu saksi di lokasi kejadian.
Suasana kian memanas ketika aksi emosional Eka Mulia berujung pada tindakan fisik yang menjurus ke tindak pidana penganiayaan ringan terhadap pekerja pers. Di tengah kerumunan awak media yang sedang bersiap menunggu wawancara cegat (doorstop) dengan Gubernur Bangka Belitung, Eka Mulia secara sengaja/tidak sengaja menginjak dan menendang (menyepak) kaki salah satu wartawan.
Meskipun korban telah melayangkan teguran keras di tempat atas tindakan fisik tersebut, Direktur BUMD itu justru mengabaikannya dan terus berteriak histeris, tanpa memedulikan moralitas serta etika jabatan yang melekat pada dirinya sebagai pejabat publik.
Akibat tindakan intimidatif dan situasi yang tidak kondusif tersebut, sejumlah awak media yang berada di lokasi sepakat menolak untuk melakukan konfirmasi lebih lanjut (boikot) terkait substansi protes yang dilayangkannya. Tindakan arogan ini dinilai telah menodai hubungan kemitraan antara pejabat daerah dan pilar keempat demokrasi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dewan Pengawas BUMD maupun Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terkait sanksi etik atau tindakan hukum yang akan diambil atas perilaku kadernya tersebut. (4WD)










