PANGKALPINANG,BERITA-FAKTA.COM — Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Pangkalpinang menegaskan komitmennya untuk mengawasi ketat tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta pengelolaan barang milik daerah. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Fraksi Partai Demokrat, Achmad Faisal, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (10/8).
Faizal menyampaikan bahwa keberadaan BUMD memiliki peran vital karena mengelola kekayaan serta aset yang pada hakikatnya merupakan milik masyarakat. Oleh karena itu, BUMD dituntut memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah, bukan sekadar membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Prinsipnya sederhana, BUMD harus memberikan manfaat kepada rakyat. BUMD harus mampu membuka lapangan pekerjaan, menggerakkan ekonomi daerah, memberikan pelayanan yang baik, dan pada waktunya memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Faisal dalam pandangan fraksinya.
Ia juga menyoroti transparansi penggunaan dana publik pada penyertaan modal pemerintah. Fraksi Demokrat menolak BUMD yang terus-menerus mengajukan tambahan modal tanpa diimbangi pertanggungjawaban dan imbal hasil yang jelas.
“Kami tidak ingin BUMD hanya menjadi perusahaan yang setiap beberapa tahun meminta tambahan modal dari pemerintah. Kalau ada penyertaan modal dari APBD, masyarakat berhak bertanya uangnya digunakan untuk apa, apa hasilnya, dan berapa keuntungan yang diberikan kepada daerah,” tegasnya.
Selain sorotan terhadap kinerja BUMD, Fraksi Partai Demokrat memberikan tanggapan mendalam terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Faisal menekankan bahwa seluruh aset pemerintah mulai dari tanah, bangunan, kendaraan, hingga fasilitas publik merupakan kekayaan rakyat yang wajib dilindungi kepastian hukum dan tata kelolanya.
Dalam pandangan fraksi tersebut, terdapat empat poin utama penataan aset daerah yang didorong Fraksi Demokrat:
Menolak adanya tanah milik pemerintah daerah yang tidak memiliki batas legalitas yang jelas. Memastikan seluruh aset daerah dilengkapi dokumen administratif dan hukum yang sah. Mencegah penguasaan aset pemerintah secara ilegal oleh pihak luar tanpa dasar hukum. Mendorong pemanfaatan aset secara produktif agar tidak ada aset daerah yang terbengkalai atau menjadi “aset tidur”. (4WD)









