Camat Tempilang Tegaskan Tidak Terlibat dalam Kemitraan CV Pelangi Berkah di Tanjung Niur

oleh -236 Dilihat
oleh
banner 468x60

PANGKALPINANG, BERITA-FAKTA.COM – Camat Tempilang, Rusian, memberikan pernyataan tegas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Dalam keterangannya, Rusian mengklarifikasi posisi otoritas kecamatan terkait gejolak dan keresahan masyarakat di Desa Tanjung Niur akibat aktivitas pertambangan laut oleh mitra PT Timah Tbk, yakni CV Pelangi Berkah.

 

banner 336x280

Di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Babel, Rusian membeberkan kronologi serta dasar hukum yang menyelimuti kawasan perairan Tempilang, khususnya Tanjung Niur. Ia mengingatkan kembali adanya kesepakatan historis pada periode 2012–2013 dan 2017.

 

“Sebagai pembukaan, untuk masalah di perairan Tempilang, khususnya Tanjung Niur, sudah ada kesepakatan bersama antara tokoh masyarakat, Camat terdahulu, dan anggota Dewan untuk tidak membuka lagi aktivitas PIP (Ponton Isap Produksi) di laut tersebut,” tegas Rusian.

 

Meski regulasi terbaru seperti Perda RZWP3K (Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil) telah disahkan, Rusian tetap menggarisbawahi bahwa wilayah tersebut merupakan area sensitif yang memicu pro-kontra tinggi di tengah masyarakat.

 

Rusian secara eksplisit menyatakan bahwa dirinya tidak terlibat secara mendalam dalam proses teknis maupun pengambilan keputusan oleh pihak mitra, CV Pelangi Berkah. Ia mengaku hanya hadir dalam kapasitas memenuhi undangan sosialisasi, namun meragukan representasi warga dalam pertemuan tersebut.

 

“Pihak CV mengklaim sudah melakukan sosialisasi sebanyak tiga kali dan menyatakan bahwa masyarakat serta KIP (Kapal Isap Produksi) sudah ‘oke’. Namun, saat saya diundang untuk finalisasi, saya tidak mengetahui secara pasti apakah perwakilan dari dua dusun, yakni Dusun Sika dan Dusun Tanjung Niur, benar-benar dilibatkan secara utuh,” ungkapnya.

 

Ia menegaskan telah bersurat secara resmi kepada PT Timah Tbk untuk mempertanyakan besaran penolakan (kontra) dibandingkan dukungan (pro) di lapangan guna mencegah konflik sosial yang lebih luas.

 

Selain persoalan administratif, Camat Tempilang juga menyoroti kerusakan lingkungan yang mulai nampak di objek wisata lokal. Aktivitas pertambangan disinyalir mulai mengancam estetika dan ekosistem di kawasan Tanah Putih.

 

Dalam tuntutannya di RDP, Rusian meminta komitmen bersama untuk menjaga kedaulatan nelayan tradisional

 

• Perlindungan Zona Tangkap: Meminta kepastian agar titik-titik zona tangkap nelayan tidak diganggu oleh aktivitas pertambangan.

 

• Jarak Aman: Menuntut adanya batasan mil laut yang jelas yang harus ditaati oleh pihak perusahaan.

 

• Transparansi Kemitraan: Meminta PT Timah dan CV Pelangi Berkah untuk tidak memaksakan operasional jika validasi sosial di tingkat dusun belum clear.

 

“Jangan sampai atas nama pertambangan, zona tangkap nelayan dan objek wisata yang menjadi tumpuan masyarakat dihancurkan. Kami meminta perlindungan hukum yang adil bagi warga Tanjung Niur,” tutup Rusian dalam keterangannya. (4WD)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.