Buntut Pembakaran Fasilitas, Warga Tuntut Ganti Rugi dan Desak Legalitas Garap Lahan IUP PT Timah di Bangka

oleh -396 Dilihat
oleh
banner 468x60

BANGKA, BERITA-FAKTA.COM — Eskalasi ketegangan pasca-insiden pembakaran fasilitas tambang di wilayah Bangka memicu reaksi keras dari kelompok masyarakat sipil. Warga secara tegas melayangkan dua tuntutan utama kepada pihak manajemen dan aparat terkait, menyusul kebuntuan proses mediasi yang dinilai berjalan lamban tanpa kepastian hukum.

 

banner 336x280

Dalam aksi penyampaian aspirasi yang berlangsung pada Kamis (18/6), koordinator lapangan (korlap) aksi menegaskan bahwa masyarakat tidak dapat lagi menoleransi penundaan waktu yang tidak terukur dari pihak korporasi maupun otoritas setempat.

 

Perkara ini mencuat menyusul adanya kerugian material di pihak warga akibat aksi pembakaran sepihak oleh oknum yang belum diidentifikasi secara hukum. Guna meredam konflik yang lebih luas, perwakilan warga merumuskan poin perkaranya secara formal:

 

• Masyarakat menuntut pengungkapan aktor intelektual maupun eksekutor di balik aksi pembakaran, serta menuntut ganti rugi penuh atas seluruh kerugian yang dialami warga.

 

• Warga menuntut izin dan kepastian regulasi agar diizinkan bekerja secara legal di lahan IUP PT Timah, khususnya pada area eks-kolong CP TMR yang berada di Blok 53 dan Blok 54.

 

“Aksi tadi hasilnya mereka masih meminta waktu. Namun, tuntutan kami sudah jelas ada dua poin. Pertama, siapa pun yang melakukan pembakaran, kami minta ganti rugi. Kedua, masyarakat desa ingin diberikan ruang untuk bekerja di lahan IUP PT Timah bekas kolong CP TMR di Blok 54-53,” ujar koordinator aksi saat dikonfirmasi, Kamis (18/6).

 

Ketiadaan kepastian batas waktu (deadline) dari pihak yang dituntut memicu mosi tidak percaya dari massa. Pihak koordinator menilai, mengulur-ulur waktu penyelesaian perkara hanya akan memperpanjang konflik horizontal di lapangan dan mematikan urat nadi perekonomian warga desa.

 

Sebagai bentuk respons atas lambatnya tanggapan, masyarakat menyatakan sikap akan mengambil langkah taktis dalam waktu dekat secara mandiri.

 

“Jadi kalau tuntutan dalam tempo waktu yang tidak dapat ditentukan mereka masih menunda, jujur saja, hari Jumat kami akan merakit ulang (peralatan) dan hari Sabtu kami mulai bekerja. Kami tidak bisa terus menunggu, karena kalau ditunggu-tunggu tidak akan ada kesudahan dan tidak ada kepastian bagi nasib perut masyarakat,” tegasnya secara eksplisit.

 

Secara tata hukum dan regulasi pertambangan, benturan antara korporasi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan pemanfaatan lahan oleh masyarakat lokal sering kali menjadi sumbu konflik yang sensitif.

 

Tindakan pembakaran merupakan delik murni yang harus diusut tuntas oleh aparat penegak hukum guna menghindari aksi main hakim sendiri (eigenrichting).

 

Solusi terbaik untuk mengakomodasi keinginan warga bekerja di Blok 53-54 adalah melalui skema Kemitraan Jasa Penambangan atau penambangan rakyat yang resmi di bawah payung hukum PT Timah selaku pemilik konsesi, demi menghindari jerat hukum pertambangan tanpa izin (PETI).

 

Keputusan warga untuk kembali beraktivitas pada akhir pekan ini menjadi sinyal darurat bagi jajaran direksi PT Timah dan aparat kepolisian setempat untuk segera mengambil tindakan preventif guna menghindari bentrokan fisik di area konflik. (4WD)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.