Berkas Lengkap, Kasus Dugaan Penganiayaan oleh Plt Kasatpol PP Bangka Siap Disidangkan di PN Yogyakarta

oleh -1234 Dilihat
oleh
banner 468x60

YOGYAKARTA, BERITA-FAKTA.COM – Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyeret Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka, Indrata Yusaka, memasuki babak baru. Berkas perkara yang dilaporkan oleh Ketua Asrama Ikatan Pelajar Mahasiswa Bangka (ISBA) Yogyakarta, Dhaifu Alafta Azmi Amrullah, kini telah resmi dinyatakan lengkap atau P21 dan siap untuk disidangkan.

 

banner 336x280

Ketua Tim Advokat korban, Bedi Setiawan Al Fahmi, S.H., M.Kn., M.H., mengungkapkan bahwa sidang perdana atas kasus ini dijadwalkan akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta pada Senin, 15 Juni 2026 mendatang.

 

“Proses perkaranya saat ini sudah dinyatakan lengkap dan siap disidangkan. Hal ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum Polresta Yogyakarta menilai terdapat peristiwa pidana yang patut dipertanggungjawabkan oleh Terlapor,” ujar Bedi dalam keterangan rilisnya, Kamis (11/06).

 

Sebelum berkas perkara ini dinyatakan lengkap, pihak penyidik Polresta Yogyakarta dikabarkan telah berupaya memfasilitasi ruang mediasi guna mengupayakan keadilan restoratif (restorative justice) antara kedua belah pihak. Pertemuan tatap muka tersebut dihadiri langsung oleh pelapor, tim penasihat hukum, serta terlapor Indrata Yusaka.

 

Namun, upaya damai tersebut menemui jalan buntu karena terlapor tetap bersikukuh merasa tidak bersalah. Akibatnya, kedua belah pihak sepakat untuk melanjutkan persoalan ini ke meja hijau.

 

“Klien kami sebenarnya menjunjung tinggi nilai-nilai musyawarah dan penyelesaian secara kekeluargaan,” kata Anteng Pambudi, S.H., salah satu anggota tim kuasa hukum pelapor.

 

“Namun hal tersebut harus didasarkan pada kejujuran, penghormatan terhadap korban, dan kesediaan untuk bertanggung jawab secara moral maupun hukum. Karena terlapor masih tetap bersikukuh merasa tidak bersalah, maka tidak terjadi penyelesaian secara kekeluargaan,” lanjutnya.

 

Anteng juga mengapresiasi kinerja penyidik Polresta Yogyakarta yang dinilai profesional dan telah mengimplementasikan paradigma nilai hukum pidana baru dengan memberikan ruang mediasi terakhir sebelum kasus bergulir ke pengadilan.

 

Sementara itu, anggota tim hukum lainnya, Agung Pribadi, S.H., menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh aparatur negara agar tidak bersikap sewenang-wenang kepada masyarakat.

 

“Jangan merasa punya wewenang dan kekuasaan lalu bisa melakukan kekerasan fisik dan intimidasi terhadap masyarakat,” tegas Agung.

 

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga etika dan menghormati kearifan lokal di mana pun seseorang berada. “Apa lagi locus delicti-nya (tempat kejadian perkara) di Yogyakarta. Siapa pun dan dari daerah mana pun yang datang ke Yogyakarta, sebijaknya bisa menghargai adat budaya Yogyakarta seperti unggah-ungguh,” tambahnya.

 

Pihak kuasa hukum korban berharap agar proses persidangan di PN Yogyakarta nanti dapat berjalan lancar demi memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi korban. Di akhir keterangannya, mereka juga mengimbau semua pihak untuk menahan diri dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung. (4WD)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.