Badai di Balik Layar Pilkada Bangka: 4 Paslon Ancam Mundur dari Debat, KPU Dituding Cacat Hukum

oleh -503 Dilihat
oleh
banner 468x60

BANGKA, Berita-Fakta.com — Bak drama yang tersusun rapi, gelombang protes menerpa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka.

 

banner 336x280

Empat pasangan calon (paslon) bupati yang telah ditetapkan sebelumnya kini berdiri di ambang pintu kekecewaan.

Keputusan KPU menetapkan paslon nomor urut 5 dinilai cacat hukum, memicu badai ketidakpuasan yang mengancam integritas Pilkada.

 

Empat paslon, Andi Kusuma, Ferry Insani, Aksan Visyawan, dan Naziarto, secara tegas menyatakan sikap mereka.

Mereka sepakat untuk tidak hadir dalam debat publik yang diselenggarakan KPU dan menolak mengubah zona kampanye yang telah disusun jauh hari.

 

Keputusan ini bagai petir di siang bolong, menunjukkan dalamnya luka yang ditorehkan oleh KPU.

Menurut mereka, penetapan paslon nomor urut 5, Ratu Rahmadian, tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

 

Mereka berpendapat bahwa yang berhak memutuskan status “Memenuhi Syarat” (MS) atau “Tidak Memenuhi Syarat” (TMS) adalah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN), bukan KPU.

 

“Apa yang dilakukan KPU adalah cacat hukum secara yudisial dan birokrasi,” ujar Andi Kusuma dan Naziarto, seraya menambahkan bahwa KPU juga tidak melibatkan Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu), yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, dan Dandim, dalam penetapan tersebut.

 

Tidak hanya soal prosedur, mereka juga merasa penetapan paslon nomor urut 5 membuat penetapan paslon sebelumnya menjadi cacat hukum.

“Ini bukan soal suka atau tidak suka dengan calon baru. Ini soal keadilan dan aturan,” tegas mereka.

 

Bukan kali pertama KPU Bangka melakukan “blunder”, menurut para paslon.

Sejak awal, KPU dinilai telah melanggar berbagai aturan, bahkan sampai melakukan “pembunuhan karakter” terhadap salah satu paslon.

 

Kini, keputusan teranyar mereka menambah panjang daftar dugaan pelanggaran. Hingga saat ini, KPU Bangka terkesan “pincang” dalam memberikan fasilitas kepada kelima paslon.

Paslon nomor urut 5 disebut-sebut belum mendapatkan hak-haknya, seperti sosialisasi dan atribut kampanye, yang kian menambah keruh suasana.

 

Ketua KPU Bangka, Sinarto saat diwawancarai wartawan, seakan alergi dan menilai keputusannya tidak dapat diganggu gugat, menambah kesan arogan dan tertutup.

Akankah badai ini reda, atau justru semakin membesar dan menenggelamkan Pilkada Bangka dalam pusaran konflik hukum? Bola panas kini berada di tangan KPU Bangka.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.