Babel Pionir Regulasi Perlindungan Perempuan, Rr. Sri Agustini: Jadi Model Replikasi Nasional

oleh -451 Dilihat
oleh
banner 468x60

PANGKALPINANG, BERITA-FAKTA.COM – Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mencatatkan sejarah baru sebagai pelopor dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda) terkait pemberdayaan dan perlindungan perempuan. Langkah strategis ini menempatkan Negeri Serumpun Sebalai sebagai provinsi pertama di Indonesia yang menginisiasi regulasi responsif gender secara komprehensif.

 

banner 336x280

Hal tersebut ditegaskan oleh Anggota Komisi Paripurna DPRD Provinsi Bangka Belitung, Rr. Sri Agustini, dalam agenda Rapat Koordinasi Penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Perda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan di Ruang Banmus DPRD Babel, Senin (11/5/2026).

 

Dalam pemaparannya di hadapan Pansus DPRD, Sri Agustini merinci tiga capaian utama yang menjadi fondasi dalam penyusunan Raperda ini.

 

Komunitas perempuan di Babel telah berhasil mengomunikasikan praktik-praktik baik di lapangan. Proses ini akan didokumentasikan secara konferensi oleh Pondok Perhon sebagai bahan pembelajaran nasional.

 

“Jika wilayah lain ingin mengembangkan Raperda serupa, tantangan dan strategi yang kami hadapi bisa menjadi proses pembelajaran kontekstual bagi pemerintah daerah lainnya,” ujar Sri.

 

Regulasi ini diklaim tidak disusun di atas meja semata, melainkan melalui fasilitasi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan, lembaga nasional, hingga masyarakat akar rumput.

 

“Standar pelayanan minimal ini mencakup aspek perlindungan kehidupan, hukum, dan sosial bagi semua kelompok. Semua poin yang dicantumkan berbasis pada kebutuhan riil di lapangan,” tegasnya.

 

 

Target akhir dari Raperda ini adalah menciptakan regulasi yang kuat, responsif gender, dan berbasis hak. Sri Agustini optimistis bahwa Bangka Belitung akan menjadi role model bagi provinsi lain dalam membangun sistem regulasi perlindungan perempuan yang kokoh.

 

Saat ini, proses perumusan telah masuk pada tingkat Pemerintah Daerah (Pemda) dan terus dikawal menuju tahap finalisasi. Kehadiran Perda ini diharapkan mampu menjawab tantangan sosial dan memberikan kepastian hukum bagi perempuan di Bangka Belitung.

 

“Bangka Belitung akan memposisikan diri sebagai mercusuar bagi wilayah lain dalam menunjang regulasi perlindungan perempuan yang responsif dan kontekstual,” pungkas Sri Agustini menutup pemaparannya dengan semangat “Semoga berjaya.” (4WD)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.