Jakarta, Berita-Fakta.com – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan bahwa aksi demonstrasi damai dijamin oleh undang-undang dan akan dilindungi oleh aparat keamanan.
Namun, ia memastikan bahwa pelaku perusakan dan kerusuhan akan ditindak tegas sesuai hukum.
Pernyataan ini disampaikan usai menjenguk korban aksi ricuh, baik warga sipil maupun aparat, di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Senin (1/9/2025) sore.
Hak Demonstrasi Dijamin, Tapi Harus Damai
Dalam keterangannya, Prabowo menjelaskan bahwa hak menyampaikan pendapat melalui demonstrasi dijamin oleh undang-undang
Namun, ia menegaskan bahwa aksi tersebut harus mematuhi aturan, seperti memperoleh izin dan berakhir pada pukul 18.00 WIB.
“Demonstran murni yang menyampaikan aspirasi dengan baik harus dilindungi aparat. Tapi, demonstrasi harus damai dan sesuai ketentuan undang-undang,” ujar Prabowo.
Laporan Kerusuhan dan Tindakan Provokatif
Prabowo mengungkapkan adanya laporan bahwa sejumlah pihak tidak bertanggung jawab sengaja memicu kerusuhan.
Ia menyebutkan temuan truk yang membawa petasan besar dan alat-alat untuk melakukan pembakaran, yang menyebabkan sejumlah aparat terluka, termasuk luka bakar di leher dan paha.
“Saya mendapat laporan, ada truk berisi petasan berat dan alat untuk membakar. Ini bukan demonstrasi damai, tapi niat untuk merusak dan menciptakan kekacauan,” tegasnya.
Komitmen Pemerintah Lindungi Rakyat
Presiden menyampaikan keprihatinan atas peristiwa ricuh yang merugikan banyak pihak.
Ia menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen melindungi rakyat, terutama masyarakat kecil, dan akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku kerusuhan.
“Saya dipilih oleh rakyat dan memiliki mandat untuk menjalankan undang-undang. Pihak yang sengaja merusak dan memprovokasi akan kami tindak tegas,” tutur Prabowo.
Tindakan Tegas untuk Menjaga Stabilitas
Prabowo menegaskan bahwa pemerintah akan menjalankan tugasnya sesuai amanat Undang-Undang Dasar untuk menjaga stabilitas dan keamanan.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh pihak yang ingin menciptakan kekacauan.
Pernyataan ini mencerminkan sikap tegas pemerintah dalam menangani aksi perusakan sambil tetap menjunjung tinggi hak menyampaikan pendapat secara damai.











