Pemutihan Pajak Kendaraan Jilid II Berlanjut, Gubernur Hidayat Dorong Normalisasi PBBKB Pangkalpinang

oleh -181 Dilihat
oleh
banner 468x60

Pangkalpinang, Berita-Fakta.com – Pemprov Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kembali menggelar program Pemutihan Pajak Kendaraan Jilid II mulai 1 September hingga 30 November 2025.

 

banner 336x280

Program ini digelar dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-25 Provinsi Babel.

Hal itu sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

 

Gubernur Kepulauan Babel Hidayat Arsani, mengumumkan program ini usai menghadiri Pawai Karnaval tingkat provinsi di Pangkalpinang, Senin (1/9/2025).

“Mulai hari ini, kita gelar pemutihan pajak kendaraan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat,” ujar Gubernur Hidayat.

 

Kemudahan Pembayaran Pajak Kendaraan

Dalam program ini, Pemprov Babel memberikan keringanan bagi wajib pajak.

Masyarakat hanya perlu membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk satu tahun tanpa denda, meskipun terdapat tunggakan sebelumnya.

Gubernur Hidayat mengimbau masyarakat Babel untuk memanfaatkan kesempatan ini guna memastikan legalitas kendaraan mereka.

 

“Manfaatkan program pemutihan ini untuk menyelesaikan tunggakan pajak. Ini kesempatan bagi masyarakat agar kendaraannya sesuai dengan aturan,” tegasnya.

 

Dorong Normalisasi PBBKB di Pangkalpinang

Selain program pemutihan, Gubernur Hidayat juga berkomitmen untuk menormalisasi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di Kota Pangkalpinang.

Ia menyoroti kondisi ekonomi masyarakat yang tengah menghadapi tantangan.

“Rakyat sedang susah. Saya akan instruksikan agar PBBKB di Pangkalpinang kembali normal,” ungkapnya.

 

Hidayat berencana memanggil Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang dalam waktu dekat untuk membahas langkah-langkah normalisasi PBBKB.

Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak di wilayah tersebut.

 

Tingkatkan Kepatuhan Pajak Masyarakat

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Jilid II ini bertujuan mendorong masyarakat di Negeri Serumpun Sebalai untuk lebih patuh membayar pajak kendaraan.

Dengan kemudahan yang diberikan, Pemprov Babel berharap tunggakan pajak dapat terselesaikan, sehingga pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan dapat meningkat.

 

Gubernur Hidayat mengajak seluruh warga Babel yang belum melunasi pajak kendaraan untuk segera memanfaatkan program ini sebelum berakhir pada 30 November 2025.

“Jangan lewatkan kesempatan ini untuk taat pajak dan mendukung pembangunan daerah,” pungkasnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.