Pangkalpinang, Berita-Fakta — Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rommy Sariu Tamawiwy, mengklarifikasi isu dana pemerintah provinsi (pemprov) yang diduga mengendap di BI senilai Rp2,1 triliun.
Data tersebut ternyata milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akibat kesalahan input oleh Bank SumselBabel. Pemprov Babel resmi melaporkan ke Polda Babel pada Senin (27/10/2025).
Klarifikasi disampaikan Rommy di Ruang Bangar DPRD Babel pada Selasa (28/10/2025). Ia menjelaskan alur pelaporan data perbankan ke BI dan pembagiannya ke lembaga terkait.
Rommy menyebut, seluruh bank—konvensional, syariah, BPR, dan BPRS—melaporkan data melalui satu aplikasi terintegrasi.”Laporan seluruh perbankan… melalui satu aplikasi yang disampaikan,” kata Rommy.
Data akhir bulan diterima BI, kemudian diverifikasi dan dibagikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam waktu 3 + 3 minggu. “Setelah kita terima per akhir bulan, maka 3 plus 3 minggu, itu diserahkan ke Kemendagri dan Kementerian Keuangan,” ujarnya.
Kepala Departemen Komunikasi BI Pusat, Ramadan Denny Prakoso, menegaskan data simpanan pemda bersumber dari laporan resmi bank. “Bank Indonesia memperoleh data posisi simpanan perbankan dari laporan bulanan yang disampaikan oleh seluruh kantor bank. Selanjutnya, BI melakukan verifikasi dan mengecek kelengkapan data,” kata Ramadan, dikutip CNN Indonesia.
Laporan Polisi Terhadap BSB Berlanjut?
Pemprov Babel membantah sejak Selasa (20/10/2025) melalui Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda), M. Haris. Surat klarifikasi dikirim ke BI Babel, namun belum dijawab rinci.
Penelusuran Bakuda menemukan kesalahan input oleh Bank SumselBabel. Dana Rp2,1 triliun tercatat atas nama Pemprov Babel, padahal milik Pemprov Sumatera Selatan. “Setelah kami telusuri, terjadi kesalahan penginputan data keuangan oleh Bank SumselBabel ke Sistem BI, di mana dana Rp2,1 triliun tersebut sesungguhnya milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan,” kata Haris di Pangkalpinang, Senin (27/10/2025).
Gubernur Babel, Hidayat Arsani, menandatangani laporan polisi pada 27 Oktober 2025. Surat bernomor 900/0653/BAKUDA dengan cap Garuda ditujukan ke Kapolda Babel, tembusan ke Mendagri, Menkeu, dan DPRD Babel. “Ya benar telah membuat laporan kepolisian… karena menyangkut nama baik Pemprov Babel di mata masyarakat Babel maupun nasional,” tegas Haris.(RN)












