BANGKA, BERITA-FAKTA.COM — Dugaan praktik maladministrasi dalam penerbitan surat tanah di Desa Balunijuk, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, memasuki babak baru. Camat Merawang, Ari Pamungkas, mendadak memblokir nomor telepon serta akses komunikasi wartawan usai dikonfirmasi terkait adanya dugaan aliran dana senilai Rp2 juta dalam pengurusan dokumen tanah yang kini telah dicabut tersebut. Kamis,(20/8)
Sengketa ini bermula dari ditemukannya indikasi pemalsuan tanda tangan dalam penerbitan dokumen hak atas tanah atas nama HM. Meski status surat tanah tersebut dilaporkan telah dicabut oleh pihak Kecamatan Merawang melalui proses mediasi sebelumnya, penanganan perkara ini dinilai menyisakan indikasi penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang merugikan pihak korban.
Berdasarkan keterangan saksi di lapangan, terduga pelaku pemalsuan tanda tangan sebelumnya sempat meminta bantuan untuk mengurus dokumen tersebut. Saksi mengindikasikan adanya penyerahan uang sebesar Rp2 juta yang berkaitan dengan biaya penerbitan surat tanah di tingkat kecamatan.
Guna memenuhi asas keberimbangan berita (cover both sides) sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ), awak media berupaya meminta klarifikasi langsung kepada Camat Merawang terkait kebenaran dugaan aliran dana Rp2 juta tersebut.
Namun, upaya konfirmasi melalui pesan singkat maupun sambungan telepon WhatsApp tidak mendapatkan respon dan hanya menunjukkan status centang satu.
Sikap tertutup yang ditunjukkan oleh pejabat publik tersebut menghambat keterbukaan informasi kepada masyarakat. Hingga berita ini diturunkan, pihak Redaksi masih terus berupaya menghubungi Camat Merawang maupun instansi terkait di Pemerintah Kabupaten Bangka untuk mendapatkan tanggapan resmi. (AWAM BABEL)









