BANGKA, BERITA-FAKTA.COM — Penanganan sengketa lahan di Jalan Air Mak Puyuh, Desa Balunijuk, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, memasuki babak baru. Kuasa hukum Junaidi, Achriman Akbar, menyerahkan bukti tambahan berupa salinan percakapan grup WhatsApp ke Inspektorat Kabupaten Bangka guna memperkuat laporan dugaan keberpihakan oknum pejabat kecamatan dan pemerintah desa.
Achriman menyatakan, keberadaan Kepala Desa Balunijuk, Suwandi, di dalam grup WhatsApp bersama pihak yang berselisih yakni Hilzun menjadi salah satu indikasi adanya ketidaknetralan aparatur dalam memediasi perkara pertanahan tersebut.
“Keberpihakan terkonfirmasi dengan adanya satu grup WhatsApp yang membahas klaim tanah. Dalam grup tersebut ada Kades, Hilzun, dan pihak lain. Isi percakapan grup itu kami serahkan ke Inspektorat untuk membuktikan dugaan keberpihakan aparatur,” kata Achriman, Kamis (8/10).
Selain keberadaan grup komunikasi tersebut, pihak pelapor menyoroti sejumlah poin dalam Berita Acara Hasil Mediasi yang diterbitkan Pemerintah Desa Balunijuk:
Terdapat poin mediasi yang mengarahkan agar dugaan tanda tangan palsu pada dokumen pertanahan tidak dipersoalkan dan dianggap sebagai kesalahan administrasi semata.
Penggunaan istilah “pencabutan/pembekuan” surat tanah atas nama Hilzun dinilai tidak memberikan kepastian hukum mengenai keabsahan dokumen di kemudian hari.
Pihak Junaidi mengaku tidak pernah dilibatkan maupun dimintai persetujuan dalam proses pengukuran objek tanah yang bersengketa.
Pihak kuasa hukum juga mempertanyakan langkah Camat Merawang, Ari Pamungkas, yang dalam forum mediasi menyarankan agar lahan diserahkan kepada pihak Hilzun. Achriman menegaskan bahwa penetapan atau pengalihan hak atas tanah bukan merupakan kewenangan pejabat tingkat kecamatan.
“Menurut klien kami, surat atas nama Hilzun terbit tanpa dasar alas hak yang jelas. Kalau ada saran agar tanah diserahkan kepada pihak tertentu, harus dilihat dasar kewenangannya. Camat bukan pihak yang berwenang menentukan kepemilikan tanah,” ujar Achriman.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Balunijuk, Suwandi, belum memberikan tanggapan resmi terkait penyerahan bukti baru ke Inspektorat maupun tuduhan keberpihakan dalam mediasi tersebut. (4WD)









