Kasus Penampungan Ilmenit Ilegal Jada Bahrin: Polres Bangka Limpahkan Tersangka Dana dan 21 Ton Barang Bukti ke Kejaksaan

oleh -486 Dilihat
oleh
banner 468x60

BANGKA, BERITA-FAKTA.COM – Komitmen Polres Bangka dalam memberantas aktivitas pertambangan dan penampungan mineral ilegal di Pulau Bangka terus membuahkan hasil nyata. Langkah penegakan hukum ini dibuktikan dengan rampungnya berkas penyidikan salah satu kasus yang menyita perhatian publik.

 

banner 336x280

Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bangka resmi melaksanakan Tahap II, yaitu pelimpahan tersangka beserta barang bukti perkara dugaan penampungan mineral ilegal kepada Kejaksaan Negeri Bangka pada Kamis, 9 Juli 2026.

 

Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Tersangka yang diserahkan ke pihak kejaksaan berinisial PRP alias Dana. Berdasarkan catatan rekam jejaknya, nama Dana sebelumnya sempat santer dikaitkan dengan kasus pengiriman ratusan karung pasir diduga zircon yang diamankan oleh TNI AL di gudang pasir garam, Kelurahan Pasir Garam, Kecamatan Pangkal Balam beberapa waktu lalu.

 

Namun, dalam pelimpahan kali ini, Dana dijerat atas kasus yang berbeda. Ia diduga kuat terlibat dalam aktivitas penampungan dan perdagangan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang sah.

 

Kasus yang menjerat PRP alias Dana ini bergerak berdasarkan landasan hukum penindakan yang jelas. Berikut adalah data dan fakta yuridis terkait perkara tersebut:

 

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1/XII/2025/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK MERAWANG/POLRES BANGKA/POLDA KEPULAUAN BANGKA BELITUNG (Tertanggal 9 Desember 2025). Peristiwa pidana terjadi pada 8 Desember 2025 di sebuah kawasan kebun yang terletak di Desa Jada Bahrin, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka dan penyidik menyerahkan total 518 karung pasir ilmenit dengan berat keseluruhan mencapai 21.645 kilogram (21,6 ton).Saat ini, puluhan ton pasir ilmenit tersebut dititipkan di Gudang PT Timah Tbk Sungailiat guna memastikan keamanan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

 

Kapolres Bangka, AKBP Deddy Dwitiya Putra, S.H., S.I.K., menegaskan bahwa pelaksanaan Tahap II ini merupakan bukti konkret keseriusan institusinya dalam menuntaskan setiap perkara tindak pidana pertambangan tanpa pandang bulu.

 

“Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tahapan akhir proses penyidikan di tingkat kepolisian. Kami memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar AKBP Deddy.

 

Beliau juga menambahkan bahwa Polres Bangka berkomitmen penuh untuk terus menindak tegas segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan keuangan negara, merusak ekosistem lingkungan, serta mengacaukan tata kelola pertambangan yang sah.

 

Dengan penyerahan Tahap II ini, maka wewenang penanganan perkara sepenuhnya beralih ke Kejaksaan Negeri Bangka hingga memasuki tahap penuntutan dan persidangan di meja hijau.

Apabila perkara ini nantinya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di pengadilan, barang bukti berupa 21,6 ton ilmenit tersebut akan diproses melalui mekanisme lelang resmi.

 

“Melalui mekanisme lelang tersebut, diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata terhadap pemulihan kerugian negara. Penegakan hukum tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga mengoptimalkan penyelamatan aset hasil tindak pidana agar kembali memberikan manfaat bagi negara,” pungkas Kapolres Bangka.

 

Langkah tegas Polres Bangka ini menjadi sinyal keras bagi para pelaku tambang maupun penampung ilegal di wilayah Bangka Belitung bahwa pengawasan terhadap sumber daya alam dan kelestarian lingkungan akan terus ditingkatkan demi menjaga penerimaan negara. (4WD)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.