Tin Slag Pasir Padi: DLHK Babel Tegaskan PT BBBS Tak Mengantongi Izin Lingkungan

oleh -1100 Dilihat
oleh
banner 468x60

PANGKALPINANG, BERITA-FAKTA.COM – Tabir misteri yang menyelimuti dugaan aktivitas bongkar muat dan penyimpanan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) berupa terak timah (tin slag) di Kawasan Pasir Padi akhirnya mulai tersingkap. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi “pecah suara” demi meluruskan polemik yang telanjur menyita perhatian publik.

 

banner 336x280

Melalui surat resmi bernomor 600.4/868/DLHK tertanggal 9 Juli 2026, Plt. Kepala DLHK Babel, Amransyah Muslimin, S.T., M.T., membeberkan klarifikasi hitam di atas putih. Surat tersebut membedah secara gamblang status administratif dua korporasi yang terseret dalam pusaran perkara ini. PT Bangka Tin Industri (PT BTI) dan PT Bumi Bangka Belitung Sejahtera (PT BBBS).

 

Bak dua sisi mata uang yang berbeda, DLHK Babel memperlihatkan jurang pemisah yang lebar antara legalitas hukum kedua perusahaan tersebut di bawah payung regulasi lingkungan.

 

PT BTI mengantongi Pengesahan Dokumen Lingkungan Hidup sah yang diterbitkan oleh DLHK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan berdasarkan diktum ketujuh Surat Keputusan Kepala DLHK Babel Nomor: 188.4/204/DLH/2020 tentang Pengesahan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) Kegiatan Peleburan Dan Pemurnian Timah (Smelter) di Kabupaten Bangka.

 

DLHK memberikan “pagar pembatas” yang tebal. Izin tin slag milik PT BTI hanya untuk penyimpanan sementara, bukan untuk pemanfaatan.

 

Perkara ini semakin benderang sekaligus menohok ketika DLHK Babel menyoroti gudang penyimpanan tin slag di kawasan Pasir Padi yang dikaitkan dengan PT BBBS. Tanpa basa-basi, pihak dinas menegaskan tidak pernah mengeluarkan restu administratif bagi perusahaan tersebut.

 

“Sedangkan persetujuan lingkungan terkait Gudang penyimpanan tinslag milik PT. Bumi Bangka Belitung Sejahtera (PT. BBBS), DLHK Provinsi Bangka Belitung tidak ada menerbitkan persetujuan lingkungannya,” tegas Amransyah dalam poin ketiga suratnya.

 

Menanggapi riuh rendah kekhawatiran masyarakat mengenai potensi “hantu” paparan zat radioaktif dari limbah tin slag, DLHK Babel menarik garis tegas mengenai batas kewenangan absolut mereka.

 

DLHK meluruskan bahwa berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku, pengawasan terhadap kandungan bahan radioaktif pada terak timah bukanlah ranah mereka, melainkan menjadi domain penuh dan “bola panas” yang berada di tangan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN).

 

DLHK Babel memastikan tidak akan sekadar mematung di balik meja atau berlindung di balik tumpukan berkas. Guna menguji kepatuhan para pihak dan menyaring fakta dari sekadar rumor, korps pengawas lingkungan ini siap “turun gunung” ke area yang diperkarakan.

 

“Sebagai tindaklanjut laporan pengaduan ini, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan melakukan verifikasi lapangan dalam waktu dekat,” tutup surat keputusan tersebut, mengakhiri klarifikasi dengan komitmen investigasi nyata. (4WD)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.