Aroma Tebang Pilih di Konser Gen Z Fest, Polresta Pangkalpinang Ditantang Bubarkan Acara Tak Berizin

oleh -1453 Dilihat
oleh
banner 468x60

PANGKALPINANG, BERITA-FAKTA.COM – Pelaksanaan konser musik bertajuk “Gen Z Fest” yang dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 6 Juni 2026, di Lapangan Bola Kampung Asam, Kota Pangkalpinang, kini menjadi sorotan tajam. Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun dari berbagai pihak, kegiatan yang menghadirkan artis ibukota Dhyo Haw tersebut diduga kuat tidak mengantongi izin keramaian resmi dari pihak kepolisian.

 

banner 336x280

Merujuk pada instrumen hukum yang berlaku di Indonesia, setiap kegiatan publik yang mengerahkan massa dalam jumlah besar wajib memiliki izin keramaian demi menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas). Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada satu pun bukti otentik yang menunjukkan bahwa pihak penyelenggara telah mengantongi izin, mulai dari tingkat Kelurahan hingga Polresta Pangkalpinang.

 

Sengkarut perizinan ini memantik reaksi keras dari tokoh masyarakat Kota Pangkalpinang, Farizan.

 

Secara tegas, Farizan meminta Kapolresta Pangkalpinang hingga Kapolda Bangka Belitung untuk segera mengambil tindakan represif berupa pembubaran kegiatan tersebut guna menegakkan supremasi hukum.

 

“Ada apa dengan Polresta Pangkalpinang? Sebagai penanggung jawab Kamtibmas sebagaimana amanat perundang-undangan, tindakan tegas harus diambil. Kegiatan yang mengundang orang banyak wajib melalui prosedur perizinan yang ketat. Jika tanpa izin, secara regulasi pihak kepolisian wajib membubarkannya,” cetus Fahrizan secara diplomatis namun penuh penekanan.

 

Penelusuran lebih mendalam mengungkap fakta lain di balik layar. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sosok di balik penyelenggaraan ini berinisial Fnd. Sosok tersebut disinyalir memiliki rekam jejak buruk dan sempat bermasalah beberapa kali dalam menyelenggarakan konser di Kota Pangkalpinang. Salah satu kasus yang paling viral adalah insiden tidak dibayarnya artis ibukota, Dede Iskandar, serta sejumlah vendor entertainment lokal terkait penyewaan alat dan fasilitas panggung.

 

Kini, muncul spekulasi di tengah publik mengenai ketegasan aparat kepolisian wilayah Kota Pangkalpinang yang terkesan gamang menindak kegiatan yang sudah jelas-jelas di depan mata tidak memiliki izin tersebut.

 

Dugaan berkembang bahwa terdapat intervensi kekuatan tertentu, mengingat penanggung jawab kegiatan tersebut berinisial Yl, yang diketahui merupakan istri dari seorang oknum anggota TNI aktif berpangkat Mayor yang berdinas di Kodim 0413/Bangka.

 

Merespons indikasi tebang pilih tersebut, Fahrizan menegaskan bahwa aturan hukum di Indonesia mengikat setiap warga negara secara setara, tanpa melihat latar belakang maupun jabatan keluarga penyelenggara. Ia menilai tidak ada korelasinya antara institusi Kodim 0413/Bangka dengan acara komersil konser musik tersebut.

 

“Kami meminta Kapolda Bangka Belitung untuk segera menurunkan personel dan menghentikan kegiatan konser tersebut karena nyata-nyata telah menabrak regulasi yang berlaku. Apakah hanya karena status istri seorang perwira TNI aktif, lalu undang-undang dan aturan Kamtibmas bisa dikesampingkan begitu saja? Semua warga negara punya hak dan kewajiban yang sama di mata hukum,” tegas Fahrizan.

 

Langkah hukum tidak berhenti di situ. Fahrizan menyatakan bahwa berkomitmen mengawal perkara ini hingga tuntas. Dalam waktu dekat, pihaknya akan melayangkan laporan resmi terkait oknum perwira jajaran Kodim 0413/Bangka tersebut ke Subdenpom Bangka Belitung agar diproses sesuai ketentuan hukum militer yang berlaku.

 

Hingga berita ini dinaikkan, tim redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi dan verifikasi kepada pihak Polresta Pangkalpinang, penyelenggara acara, maupun pihak Kodim 0413/Bangka untuk mendapatkan ruang klarifikasi yang berimbang. (Tim)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.