PANGKALPINANG, BERITA-FAKTA.COM – Bagaikan api dalam sekam, isu ketidaklayakan Satuan Pelayanan Penyelenggara Gizi (SPPG) di Negeri Serumpun Sebalai akhirnya meledak ke permukaan. Menanggapi riuh rendah pemberitaan terkait ratusan “dapur” yang diduga ilegal, Pemerintah Kota Pangkalpinang bergerak cepat melakukan pembersihan di rumah sendiri.
Kamis (16/4/2026), suasana di ruang pertemuan Pemkot Pangkalpinang tampak tegang. Sebanyak 66 pemilik SPPG di wilayah Pangkalpinang “disidang” dalam sebuah pertemuan tertutup. Fakta pahit pun terkuak ke permukaan dari puluhan unit usaha tersebut, hanya 2 SPPG yang dinyatakan memenuhi syarat, sementara sisanya masih terjerembap dalam ketidakpatuhan aturan.
Data yang dihimpun oleh SMSI Bangka menjadi pematik utama. Secara provinsi, dari ratusan SPPG yang berdiri tegak, hanya 12 unit yang mengantongi sertifikat halal. Di Pangkalpinang sendiri, ketimpangan ini sangat mencolok. Banyaknya temuan kasus makanan kurang layak yang dikonsumsi generasi muda menjadi alarm keras bagi pemerintah.
Wakil Walikota Pangkalpinang, Desi Ayu Trisna, dalam sambutannya tidak lagi menggunakan bahasa kiasan. Ia menegaskan bahwa SPPG tidak boleh menjadi “hantu” yang beroperasi tanpa wajah legalitas yang jelas.
“Aturan bukan sekadar tulisan di atas kertas, tapi pelindung bagi nyawa generasi kita. Saya minta seluruh pemilik SPPG segera mengikuti aturan yang berlaku. Jangan sampai bisnis tumbuh subur di atas risiko kesehatan masyarakat,” tegas Desi Ayu Trisna dengan nada lugas.
Pemerintah Kota tidak ingin lagi ada tirai yang menutupi proses penyajian makanan untuk anak bangsa. Desi berharap ke depannya tercipta komunikasi yang transparan, baik mengenai transparansi menu maupun jenis kegiatan yang dilaksanakan oleh SPPG.
“Kami butuh keterbukaan. Jangan ada yang disembunyikan di balik pintu dapur. Komunikasi terkait menu dan kegiatan harus jelas agar tidak ada lagi masalah di masa depan,” pungkasnya.
Pertemuan ini menjadi babak baru bagi dunia kuliner dan gizi di Kota Pangkalpinang. Pemerintah kini memegang kendali penuh: patuh pada regulasi atau terpaksa gulung tikar demi keamanan publik. (4WD)












