300 Ton Balok Timah di Gudang PT SIP Raib, Diduga Diangkut Paksa Oknum Mengaku Satgas

oleh -269 Dilihat
oleh
banner 468x60

PANGKALPINANG, BERITA-FAKTA.COM – Kasus pencurian dengan pemberatan berskala besar mengguncang industri pertambangan di Bangka Belitung. Sebanyak 300 ton balok timah yang tersimpan di gudang PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), kawasan industri Ketapang, Pangkalpinang, dilaporkan hilang secara misterius.

 

banner 336x280

Peristiwa ini telah resmi dilaporkan ke Polda Kepulauan Bangka Belitung oleh Sobirin (47), warga Kelurahan Gerunggang, dengan nomor laporan LP/B/195/XII/2025/SPKT/POLDA BANGKA BELITUNG tertanggal 22 Desember 2025.

 

 

Berdasarkan keterangan laporan kepolisian, dugaan pencurian ini terjadi pada 19 Oktober 2025 sekitar pukul 20.00 WIB. Pelapor baru mendapatkan informasi mengenai aktivitas mencurigakan tersebut pada November 2025 dari mantan Direktur PT SIP, MB Gunawan.

 

Modus operandi yang digunakan tergolong berani. Sekelompok orang tak dikenal mendatangi gudang dengan membawa alat berat berupa excavator. Tanpa menunjukkan surat perintah atau identitas resmi, mereka langsung mengangkut balok timah secara paksa.

 

Dalam aksinya, kelompok tersebut diduga mengklaim sebagai bagian dari Satgas Nenggala atas perintah PT Timah dan didampingi oknum wartawan.

 

Aksi pengangkutan paksa ini sempat diketahui oleh Chief Security PT SIP, Marula. Meski sempat berusaha menghalangi, upaya tersebut gagal karena arogansi pihak terlapor.

 

Sebagai barang bukti awal, Marula sempat merekam aktivitas tersebut dan mencatat tiga nomor polisi kendaraan yang digunakan untuk mengangkut timah, yakni.

BN 1831 AA

BN 1857 PJ

BN 1679 AB

 

Total kerugian akibat peristiwa ini sangat signifikan. Berdasarkan pendataan internal, aset yang hilang meliputi. Terdiri dari 60 ton Refined Tin dan 240 ton Crude Tin. Timah ini merupakan milik PT Mitra Stania Prima (MSP) dan PT Bangka Belitung Timah Sejahtera (BBTS) yang dititipkan di gudang tersebut. 1 tangki solar berkapasitas 5 ton. 1 unit mobil Toyota Avanza warna biru telur asin.

 

Sobirin selaku pelapor mendesak Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk segera mengusut tuntas kasus ini. Ia menilai modus pengambilan aset tersebut sangat tidak lazim, terorganisir, dan mengarah pada tindak pidana murni sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP.

 

“Mestinya, walaupun membawa nama satgas atau lembaga negara, harus dilengkapi surat tugas resmi jika melakukan pengangkutan atau penyitaan. Jangan bertindak arogan,” ujar seorang sumber terkait.

 

Hingga saat ini, status terlapor masih dalam proses penyelidikan (lidik). Publik kini menanti langkah tegas aparat kepolisian untuk mengungkap dalang di balik operasi malam hari yang diduga melibatkan jaringan terorganisir di sektor timah tersebut. (4WD)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.