PANGKALPINANG,BERITA-FAKTA.COM – Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dengan agenda Penetapan Rencana Kerja Tahunan (RKT) DPRD Tahun 2026 berlangsung riuh. Agenda yang semula dijadwalkan berjalan normatif justru diwarnai interupsi terkait kejelasan status penempatan komisi bagi anggota dewan yang baru dilantik, Dokter Zahril.
Rapat yang digelar di Ruang Paripurna pada Rabu (31/12/2025) pukul 10.00 WIB ini mulai memanas saat Ketua Fraksi PKS, Dody Kusdian, melontarkan interupsi. Dody mempertanyakan status penempatan Dokter Zahril yang merupakan Anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) menggantikan Aksan Visyawan karena maju dalam Pilkada Bangka.
Dalam pernyataannya, Dody Kusdian menegaskan pentingnya kepastian administratif bagi anggota dewan agar dapat bekerja secara sah.
Ia mengingatkan bahwa setiap keputusan yang diambil pemerintah dan DPRD merupakan keputusan strategis yang menyangkut kepentingan publik, sehingga dasar hukum penempatannya tidak boleh mengambang.
Senada dengan itu, Anggota Fraksi Gerindra, Hilma Oliva, turut memberikan penekanan. Sebagai rekan satu Daerah Pemilihan (Dapil), Hilma berharap agar perwakilan dari Dapil Bangka dapat bekerja secara utuh dan efektif.
“Kami berharap Fraksi PKS segera bersurat kepada pimpinan untuk dijadwalkan pembahasan lebih lanjut. Berdasarkan koordinasi dengan bagian hukum, ada keraguan risiko administratif. Harapan kami, untuk Dokter Zahril, statusnya dikembalikan saja sesuai posisi awalnya agar tidak ada hambatan dalam menjalankan fungsi pembangunan,” ujar Hilma.
Merespons perdebatan tersebut, Wakil Ketua DPRD Babel selaku pimpinan sidang, Beliadi, menegaskan bahwa forum Paripurna memiliki kekuasaan tertinggi untuk menentukan atau mengubah agenda dan keputusan.
Beliadi menyarankan agar posisi penempatan komisi dikembalikan ke formasi awal sebagaimana mestinya anggota PAW menggantikan posisi anggota sebelumnya, guna menghindari kekosongan fungsi di komisi terkait.
“Kita bisa mempergunakan keputusan tertinggi di sini (Paripurna) untuk merubah acara atau menetapkan posisi. Saran kami, kembalikan ke posisi awal saja agar tidak ada keharusan yang diperdebatkan terus-menerus. Secara aturan, saat anggota DPRD dilantik, penempatannya harus jelas sejak awal,” tegas Beliadi.
Polemik ini sempat menunda pembahasan utama mengenai RKT 2026 selama beberapa saat. Fraksi-fraksi di DPRD Babel sepakat untuk segera menyelesaikan masalah administratif penempatan Dokter Zahril agar yang bersangkutan dapat segera menjalankan tugasnya di komisi maupun badan-badan alat kelengkapan dewan lainnya. (RM)












