JAKARTA,BERITA-FAKTA.COM — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit macet di Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Daan Mogot dan Jakarta Kota, Senin (01/12/2025).
Sidang yang dipimpin oleh Ketua majelis hakim Tipikor, Fajar Kusuma Aji SH., M.H. tersebut menghadirkan agenda pemeriksaan saksi mahkota (para terdakwa bersaksi untuk terdakwa yang lain). Kasus ini menjerat yang menjerat empat terdakwa: Lia Hertika Hudayani, Ferry Syarfariko, Nazal Gilang Romadhon juga hingga saat ini Lilys Yuliana alias Sansan, masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), keempatnya diduga terlibat dalam praktik penyaluran kredit fiktif dan bermasalah di lingkungan BNI Kantor Cabang Daan Mogot, yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp34,51 miliar.
Dalam sidang hari ini, beberapa saksi yang juga merupakan rekan terdakwa diperiksa untuk menguraikan peran masing-masing pihak dalam proses pengajuan dan pencairan kredit. Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memperjelas alur keterlibatan internal bank maupun pihak eksternal dalam kasus ini.
Kuasa hukum terdakwa Lia Hertika Hudayani, Erdi Surbakti, S.H., M.H., usai sidang menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap dakwaan jaksa maupun dasar pembuktian kerugian negara.
“Kami melihat ada beberapa catatan penting. Pertama, dakwaan jaksa yang menggabungkan antara kasus di BNI Jakarta Kota dan Daan Mogot seolah-olah satu peristiwa hukum, padahal wilayah hukumnya berbeda. Ini belum dijawab di persidangan,” ujar Erdi.
Ia menilai, penggabungan perkara tersebut berpotensi menimbulkan kekaburan mengenai locus delicti (tempat kejadian tindak pidana), yang menjadi unsur penting dalam menentukan pertanggungjawaban pidana.
Lebih lanjut, Erdi menyoroti penggunaan laporan audit internal BNI sebagai dasar perhitungan kerugian negara. Menurutnya, audit tersebut tidak memiliki legitimasi sebagaimana audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kerugian negara yang dirumuskan berdasarkan audit internal itu sangat merugikan terdakwa. Padahal dalam hukum pidana, hal-hal yang menguntungkan bagi terdakwa harus didahulukan. Ahli auditor kemarin pun tidak bisa menjelaskan apakah kerugian yang dihitung itu berasal dari perbuatan di Jakarta Kota atau Daan Mogot,” tegasnya.
Erdi menambahkan, banyak data yang diduga berasal dari sistem elektronik BNI namun tidak dapat diverifikasi secara utuh di persidangan. Hakim, menurutnya, juga sempat menunjukkan kebingungan terhadap validitas data dan metode perhitungan kerugian tersebut.
“Kami melihat sendiri dari jalannya sidang, hakim pun sempat bingung. Sistem BNI disebut tidak bisa mendeteksi kesalahan kredit, padahal ada 127 rekening di Daan Mogot dan 93 di Jakarta Kota yang tidak terdeteksi. Kalau sistemnya saja error, bagaimana bisa menentukan kerugian secara pasti?” ujarnya.
Lebih lanjut, kuasa hukum mempertanyakan dasar penghitungan kerugian yang dilakukan auditor internal. Menurutnya, perhitungan yang hanya mencakup periode satu tahun terakhir tidak menggambarkan kondisi kredit secara keseluruhan.
“Kredit itu pada tahun-tahun awal berjalan lancar. Kalau perhitungannya hanya diambil dari tahun terakhir ketika ada kredit macet, itu menimbulkan pandangan keliru. Apalagi bunga kredit katanya sudah ditanggung pemerintah, tapi tetap dimasukkan dalam kerugian. Ini cara pandang yang tidak utuh,” jelas Erdi.
Ia juga menyoroti perbedaan persepsi antara auditor dan majelis hakim mengenai komponen kerugian yang dihitung, seperti bunga dan jasa kredit. Dalam pandangan tim penasihat hukum, unsur tersebut seharusnya dikecualikan karena bukan kerugian riil negara.
Majelis hakim menunda sidang dan akan melanjutkannya dengan agenda tuntutan lanjutan pekan depan. Sementara itu, tim penasihat hukum berharap majelis dapat mempertimbangkan secara objektif seluruh bukti, terutama terkait legalitas audit yang digunakan sebagai dasar dakwaan.
Kasus ini masih menyisakan sejumlah pertanyaan mendasar, terutama mengenai validitas perhitungan kerugian, perbedaan locus perkara, serta tanggung jawab sistem internal perbankan dalam mendeteksi kredit bermasalah.












