Soal Tuntutan Pegawai dan Insiden Pengusiran Wartawan di PT IBP, Pakar Hukum UBB Minta Aturan Ditegakkan

oleh -1232 Dilihat
oleh
banner 468x60

PANGKALPINANG, BERITA-FAKTA.COM — Aksi mogok kerja yang dilakukan puluhan pegawai PT Indo Bangka Perkasa (IBP) di Jalan Ketapang, Kelurahan Tamberan, Pangkalpinang, pada Kamis (13/8/2026) berbuntut panjang. Selain persoalan hak ketenagakerjaan, tindakan manajemen perusahaan yang mengusir awak media dan aparat kepolisian saat peliputan turut memicu sorotan publik.

 

banner 336x280

Merespons dinamika tersebut, Dosen Hukum Ketenagakerjaan Universitas Bangka Belitung (UBB), M. Jaka Zia Utama, S.Psi., S.H., M.H., memberikan pandangan yuridisnya terkait polemik yang terjadi di perusahaan pergudangan dan jasa pelabuhan tersebut.

Jaka menegaskan bahwa pelaksanaan aksi mogok kerja memiliki dasar hukum yang kuat selama dilakukan sesuai prosedur.

 

“Aksi mogok kerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Langkah ini sah dilakukan oleh pekerja, dengan syarat utama disebabkan oleh akibat gagalnya perundingan antara pihak pekerja dan manajemen,” ujar Jaka saat dimintai keterangan, Jumat (14/8/2026).

 

Berdasarkan data yang dihimpun di lokasi kejadian, mogok kerja dipicu oleh sejumlah dugaan pelanggaran hak normatif pekerja oleh manajemen PT IBP, di antaranya:

• Pekerja mengeluhkan penurunan gaji dari Rp3,8 juta menjadi Rp2,5 juta.

 

• Pegawai mengaku dipekerjakan hingga 10 jam per hari tanpa kepastian upah lembur. Menanggapi hal ini, Jaka menjelaskan bahwa aturan baku jam kerja adalah 40 jam dalam seminggu (baik skema 5 maupun 6 hari kerja). “Selebihnya dari batas waktu tersebut, pengusaha wajib memberikan upah lembur,” tegasnya.

 

• Sejumlah pengawas dilaporkan belum didaftarkan program BPJS secara lengkap. Jaka mengingatkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan merupakan hak mutlak pekerja dalam sistem jaminan sosial yang sebagian iurannya wajib ditanggung pemberi kerja.

 

• Sejumlah pegawai mengklaim telah bekerja selama 8 tahun tanpa diangkat sebagai pegawai tetap. Secara hukum, Jaka memaparkan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, batasan maksimal Perjanjian Kerja Waktu Pertentu (PKWT) adalah 5 tahun.

 

Sebelumnya, para pegawai menyatakan telah menempuh jalur dialog secara internal serta melayangkan surat aduan resmi ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pangkalpinang dan Provinsi Bangka Belitung. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil.

 

Situasi memuncak ketika Kapolsek Bukit Intan berupaya memfasilitasi pertemuan mediasi di lokasi gudang PT IBP. Saat mediasi diupayakan, manajemen perusahaan mendadak meminta pihak luar untuk keluar.

 

“Bagi yang tidak berkepentingan dan bukan pegawai, silakan keluar dari gudang,” ujar salah satu perwakilan manajemen saat mengusir wartawan dan aparat yang sedang mengawal ketertiban.

 

Selain isu ketenagakerjaan dan pengusiran jurnalis, muncul pula informasi publik terkait legalitas perizinan operasional PT IBP. Perusahaan yang mengelola bisnis cold storage, pergudangan, hingga peti kemas di kawasan Pelabuhan Pangkalbalam ini disinyalir hanya mengantongi izin usaha skala mikro informasi yang masih memerlukan verifikasi dari instansi berwenang.

 

Sesuai dengan pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik mengenai keberimbangan berita dan uji informasi (cover both sides), pewarta telah berupaya meminta klarifikasi resmi kepada pihak manajemen PT IBP sejak Kamis (13/8/2026) hingga Jumat (14/8/2026) pagi.

 

Pesan konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp yang dikirimkan redaksi kepada Rince, selaku kuasa perusahaan, terpantau telah dibaca. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Indo Bangka Perkasa belum memberikan keterangan atau jawaban resmi terkait seluruh tuduhan dan insiden pengusiran tersebut. (4WD)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.